logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

 Pasca Revisi UU Perkawinan, Permohonan Dispensasi Kawin Meningkat di MS Sigli

Sigli | ms-sigli.go.id

SIGLI – Pasca di sahkannya revisi Undang-Undang  Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB melonjak tajam. Berdasarkan data yang di himpun pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Sigli pada hari Senin (23 Desember 2019), terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Desember berjalan, MS Sigli sudah menerima dan telah memeriksa 22 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan sejak bulan Januari sampai dengan September dimana permohonan dispensasi kawin yang diterima MS Sigli hanya 3 permohonan saja.

Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H,M.Ag mengatakan, peningkatan perkara permohonan Dispensasi Kawin ini di MS Sigli setelah direvisinya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada pertengahan bulan Oktober 2019. Usia minimal perempuan untuk menikah direvisi dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga calon pasangan perempuan yang usianya dibawah 19 tahun tidak bisa menikah.

“Perkara Permohonan dispensasi kawin banyak kita terima setelah direvisi Undang-undang perkawinan. Yang belum mencapai usia 19 tahun tidak bisa menikah. Masyarakat rata-rata tidak tahu di revisi dan tanggal nikahnya sudah disepakati oleh pihak keluarga namun KUA menolaknya pada saat didaftarkan untuk menikah. jadi solusinya mengajukan dispensasi ke Mahkamah agar bisa menikah secara resmi di KUA”. Ujarnya. Beliau juga mengatakan bahwa sebagian besar dari Permohonan adalah usia calon pasangan perempuan yang belum mencapai 19 Tahun. “rata-rata usia perempuan yang belum cukup, ada yang usianya 18 tahun, ada yang dibawah 17 tahun, dan yang hamil juga ada”. Katanya.

Sejak Januari Sampai Desember 2019 berjalan, total perkara Permohonan Dispensasi kawin yang di terima dan diperiksa oleh MS Sigli berjumlah 25.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice