Paruh Pertama Tahun 2023 : Pertengkaran Terus Menerus Masih Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian Di Kabupaten Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (07/07/2023), Menurut laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester I 2023, ada sebanyak 705 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Laporan tersebut mencatat, terdapat 454 perceraian di Kabupaten Kampar yang terjadi berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada Semester I 2023.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Kampar sepanjang paruh pertama tahun ini. Jumlahnya mencapai 383 kasus atau setara 84,37% dari total faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Kampar.
Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena meninggalkan salah satu pihak, yakni sebanyak 53 kasus (11,67%). Lalu, diikuti karena faktor ekonomi sebanyak 13 kasus (2,86%), dan dihukum penjara sebanyak 2 kasus (0,44%).
Berikutnya, ada 1 kasus (0,22%) perceraian karena murtad, 1 kasus (0,22%) karena cacat badan, dan ada 1 kasus (0,22%) zina.
Hal ini tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. (ES/TimITPaBkn)