Paruh Kedua Tahun 2024 :
Pertengkaran Terus Menerus Tetap Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian Di Kabupaten Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (05/02/2025), Menurut laporan Keadaan Perkara Pengadilan Agama Bangkinang Semester II Tahun 2024, ada sebanyak 682 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Laporan tersebut juga mencatat terdapat 608 perkara perceraian yang diajukan di Kabupaten Kampar dan terdapat 623 Akta Cerai yang diterbitkan berdasarkan sejumlah faktor penyebab perceraian pada Semester II 2024.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Kampar sepanjang paruh kedua tahun 2024. Jumlahnya mencapai 568 kasus atau setara 91,17% dari total faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Kampar Semester II Tahun 2024.
Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena meninggalkan salah satu pihak, yakni sebanyak 44 kasus (7,06%). Lalu diikuti karena faktor dihukum penjara sebanyak 7 kasus (1,12%), dan faktor KDRT sebanyak 3 kasus (0,48%). Berikutnya, ada 1 kasus (0,17%) perceraian karena murtad.
Hal ini tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda - mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik kesiapan mental, ekonomi dan faktor - faktor lainnya harus menjadi pertimbangan, sehingga angka perceraian di Kabupaten Kampar dapat ditekan seminimal mungkin. (ES/TimITPaBkn)