PARA HAKIM PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU OPTIMALKAN HAK HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN (20/04)
Salah satu program prioritas Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Tahun 2022, adalah peningkatan kepatuhan pelaksanaan putusan pengadilan tentang hak hak perempuan dan anak pasca perceraian di seluruh satuan kerja pengadilan agama di indonesia, dan diantara satuan kerjanya adalah Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas I B;
Selama triwulan pertama tahun 2022 ini, PA Lubuklinggau telah menyidangkan perkara gugatan sebanyak 402 perkara, yang terdiri dari 308 perkara cerai gugat dan 94 perkara cerai talak, dari 308 perkara cerai gugat, hanya 1 perkara yang dibebankan nafkah anak pasca perceraian, dan dari 94 perkara cerai talak, 55 perkara diputus dengan verstek (diluar hadirnya Termohon) selebihnya 39 perkara diputus dengan hadir para pihak;
Selama periode Januari s/d Maret 2022, para hakim PA Lubuklinggau telah memutus 39 perkara cerai talak tersebut, dengan pembebanan hak hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti pemenuhan nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, nafkah lampau anak, dan nafkah anak, semuanya sudah dapat dieksekusi amar putusan tersebut dalam memenuhi hak hak perempuan dan anak sesaat sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan,
Perkara Gugatan
Periode 1 Januari 31 Maret 2022
No |
Jenis |
Putus |
Verstek |
Condem |
Iddah |
Mut’ah |
Lampau Istri |
Lampau anak |
Nafkah anak |
1 |
CG |
402 |
330 |
102 |
- |
- |
- |
- |
1 |
2 |
CT |
94 |
55 |
39 |
39 |
39 |
20 |
1 |
30 |
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Doni Dermawan, S.Ag.,M.H.I (20/04/2022) sangat mengapresiasi kinerja para hakim PA Lubuklinggau, dengan jumlah perkara yang banyak, tentunya kita memiliki kesempatan yang banyak juga untuk memenuhi hak hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, nafkah lampau anak, dan nafkah anak. Pengadilan agama harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan tersebut pasca perceraian, oleh karenanya, sebagai pimpinan saya menghimbau Para Hakim, mari kita kerja keras dalam melindungi hak hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui putusan putusan yang bisa dipertanggung jawabkan, sebagaimana intruksi dirjen badilag, ujar ketua kepada Tim IT PA.Lubuklinggau;