Pansek PA Rengat Menjadi Narasumber Acara Sosialisasi Penyuluhan Pemberian Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta Konsultasi Hukum
Rengat | PA Rengat
Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Indragiri Hulu nomor 180/HK-ORTAL/266/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal permintaan narasumber, oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat menugaskan H. Muhammad Tamir, A.Md, SH., Pansek Pengadilan Agama Rengat, mewakili Pengadilan Agama Rengat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penyuluhan Pemberian Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Konsultasi Hukum pada bagian Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 Desember 2015 di Kantor Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber lain yaitu dari Pengadilan Negeri Rengat. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD Desa sewilayah Kecamatan Rengat Barat dan Pemuka Agama serta Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, Bapak H. Muhammad Tamir, A.Md, SH., menyampaikan materi mengenai beracara di Pengadilan Agama (dispensasi kawin, wali adlal, harta bersama dan masalah kawin hamil serta hal yang berhubungan dengan tugas Pengadilan Agama). Para peserta sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini karena banyak yang bertanya pada saat sesi tanya jawab, terutama masalah nikah siri.