Pansek PA Nunukan: Belanja Non-Operasional Lebih Besar, Revisi DIPA Terpaksa Dilakukan

Pansek PA Nunukan Didampingi Kaur Keuangan dan Pansek PA Tenggarong (Mantan Pansek PA Nunukan)
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Diperkirakan DIPA PA Nunukan untuk Tahun Anggaran 2014 terpaksa akan dilakukan revisi. Ini karena pada pada saat kegiatan evaluasi dan validasi RKA-K/L ini digelar, Pagu DIPA PA Nunukan tersebut telah menjadi Pagu Definitif yang tidak dapat dirobah. Berbeda dengan Pagu Indikatif sebelumnya yang masih bisa dilakukan perbaikan.
Demikian disampaikan Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat menghadap dan melaporkan hasil kegiatan “Evaluasi dan Validasi RKA-K/L Tahun Anggaran 2014 dalam Rangka Persiapan Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2015 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda”, yang baru saja diikutinya di Berau, di Ruang Kerja Ketua PA Nunukan, Senin (18/11) siang.
Hal tersebut juga dibenarkan Kaur Keuangan PA Nunukan Nurhalis, S.H., yang bersama-sama Pansek juga menjadi peserta kegiatan tersebut, yang diikuti oleh PTA Samarinda dan 10 PA di lingkungan PTA Samarinda.
Kegiatan yang digelar selama 3 hari, Rabu-Jum’at (13/11 s/d 15/11) ini menghadirkan 3 Auditor dari Badan Pengawasan (Bawas) MA sebagai narasumber, yaitu Muhammad Anis, S.E., Ak.; Rama Rahim, S.E., M.M., M.BA.; dan Imam Purnomo, S.E., Ak.
Meskipun demikian, kata Pansek baru PA Nunukan ini, setidaknya PA Nunukan dan satker-satker lain di Kaltim dari sekarang sudah dapat mempersiapkan langkah-langkah jika kelak melakukan revisi DIPA atau POK terhadap Pagu Definitif tersebut.
Di samping, kata Pansek, kesalahan yang sama sudah bisa diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak terulang lagi pada saat penyusunan RKA-K/L tahun 2015 akan datang.
Dari hasil evaluasi terhadap kertas kerja RKA-K/L satuan kerja PA se-Kaltim ini, ditemukan adanya kesalahan penggunaan akun yang tidak sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS); kurang logisnya angka terhadap Standar Biaya; adanya kegiatan yang tidak relevan dengan sumber pembiayaannya; anggaran operasional yang lebih kecil dari anggaran non-operasional, dan sebagainya.
Maka dalam rekomendasinya, Tim Auditor dari Bawas MA menyampaikan agar anggaran-anggaran yang kurang tepat tersebut jangan dulu direalisasikan sebelum dilakukan revisi DIPA atau POK.
Beberapa item dalam anggaran belanja non-operasional beberapa PA, termasuk PA Nunukan, terpaksa dihapus.
Seperti, kata Pansek, tahun depan sudah tak ada lagi anggaran untuk sewa Balai Sidang di Sebatik. Padahal Balai Sidang ini sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Tim Auditor Bawas MA
Dalam penyusunan RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2014 beberapa waktu lalu, PA Nunukan sudah berusaha mengusulkan agar anggaran belanja operasional bisa lebih besar daripada anggaran belanja non-operasional. Namun ternyata Pagu Definitif yang tidak bisa berobah itu tetap saja memberikan porsi yang besar untuk anggaran belanja non-operasional PA Nunukan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)