Panitera/Sekretaris MS Banda Aceh Ikut Penyusunan Grand Desain Dinul Islam
Banda Aceh|bandaaceh-ms.aceh.go.id
Penyusunan Format Grand Desain (FGD) Syariat Islam hari ini dilaksanakan yang ke lima kali. Sebelum FGD ini dilaksanakan, terlebih dahulu sudah dilakukan studi banding ke seluruh Aceh yang dimulai pada akhir bulan Maret 2014 yang lalu untuk mencari masukan dan pendapat dari berbagai pihak dan melihat dari dekat perilaku masyarakat dalam memahami syariat Islam.
Dari pertemuan sebelumnya sudah terkumpul berbagai pendapat untuk dapat dijadikan referensi. Demikian Prof. Dr. H.A.Hamid Sarong, SH., MH. mulai membuka diskusi FGD Dinul Islam yang dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2014 di Ruang Sidang Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Lebih lanjut mantan Dekan Fak. Syar’iah IAIN Ar-Raniry ini mengatakan, selama ini pimpinan-pimpinan institusi di Aceh menterjemahkan sendiri-sendiri syari’at Islam. Oleh karena itu FGD Dinul Islam ini dilaksanakan untuk mencari format syari’at Islam, maunya nanti semua orang mengambil rujukan pada Grand Desing Syaiat Islam ini. Harap Prof. A.Hamid.
FGD Syariat Islam ini terlaksana atas kerja sama Dinas Syariat Islam Aceh dengan Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang diikuti oleh 15 orang peserta yang terdiri dari unsur Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Majelis Adat Kota Banda Aceh, Majelis Ulama Kota Banda Aceh, DPRK Kota Banda Aceh, Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Pesantren Inshafuddin, Pesantren Babunnajah, Pesantren Darul Hijah Samahani dan unsur akademisi yang diwakili oleh beberapa orang dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry.
Seyogyanya Ketua sendiri yang mengikuti acara ini, tetapi karena beliau berhalangan karena ada kegiatan lain, maka ditugaskan kami untuk mewakili beliau. jelas A.Murad pada jurdadilaga MS Bna.
Dalam diskusi tersebut terungkap berbagai kendala pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, diantaranya pemahaman masyarakat tentang syaria’at Islam yang beragam, tidak singkron antara perkataan dan perbuatan dari pimpinan institusi pemerintah. Hari ini kita lihat bahwa masih banyak masyarakat kita yang belum berbusanan sesuai syariat Islam dan banyak toko-toko yang menjual pakaian yang tidak Islami.
Pada even olahraga, para atlit menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak ada papan pengumuman atau baliho yang mengajak masyarakat untuk bertindak sesuai syariat Islam. Seharusnya Pemerintah Aceh memerintahkan kepada seluruh instansi dalam melaksanakan setiap kegiatan disesuaikan dengan kondisi Aceh saat ini.
Di samping itu banyaknya warung kopi yang menggunakan WIF buka 24 jam dan warnet-warnet yang buka sampai larut malam. Ini sangat mempengaruhi budaya generasi muda kita ke budaya yang tidak Islami, dan ini tidak ada qanun yang mengaturnya. Papar salah seorang peserta diskusi prihatin.
Acara diskusi Penyusunan FGD Dinul Islam ini berakhir tepat jam 12.15 Wib. Diskusi FGD yang dipandu oleh Ihdi Karim Makinara, MH. ditutup dengan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta diskusi yang telah berpartisipasi memberikan masukan dan konstribusi untuk mencarai Format Syariat Islam. Murad