PA Wates Maksimalkan Kegunaan Teknologi Informasi untuk Bantu Pihak Berperkara Yang Bersidang Dengan Teleconference
Wates, Kamis 06 Maret 2025, Pengadilan Agama Wates mengadakan sidang Teleconference di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Wates. Sidang tersebut diadakan dengan Teleconference karena salah satu pihak yang berperkara berstatus sebagai warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wates.
Persidangan ini sebagai wujud dari pengamalan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI, yakni "Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum" dan sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Sarana dan Prasarana peralatan Sidang Teleconference yang sudah dimiliki oleh Pengadilan Agama Wates.
Perlu diketahui bersama bahwa pada Tahun lalu yakni tahun 2024, PA Wates sudah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman MoU dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. MoU ini pun sangat membantu para pihak yang bersengketa di PA Wates, ketika salah satu pihak yang berperkara statusnya sebagai warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wates.