logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Waikabubak Gelar Rapat Koordinasi Bidang Kepaniteraan

waikabubak | pa-waikabubak.go.id

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan azaz sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menjamin terlaksananya persidangan Pengadilan Agama Waikabubak yang tertib, maka perlu untuk menetapkan biaya perkara yang merupakan biaya proses penyelsaian perkara.

Sesuai wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Waikabubak meliputi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang memiliki jarak atau radius yang berbeda-beda untuk menempuh Kantor Pengadilan Agama Waikabubak, maka dari itu diadakannya rapat koordinasi bidang kepaniteraan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Fungsional/Struktural, Karyawan/Karyawati dan Honorer yang berada di bidang Kepaniteraan.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Panitera yaitu Bapak Muridun, S.Ag dengan agenda membahas tentang Biaya Perkara Pengadilan Agama Waikabubak. Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa konsep dan telah disepakati oleh seluruh peserta rapat. Hasil dari rapat ini yaitu :

1. Ketentuan tentang radius tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Radius I (0-7 km)                                                 = Rp.  50.000,-
  2. Radius II (8-20 km)                                              = Rp.100.000,-
  3. Radius III (21-50 km)                                           = Rp.150.000,-
  4. Radius IV (51-100 km)                                        = Rp.200.000,-
  5. Radius V (101 km dst dan Radius Sulit)         = Rp.250.000,-

2. Perubahan Biaya Penggandaan dan Pemberkasan sebgai berikut :

  1. Tingkat Banding menjadi                                   = Rp.150.000,-
  2. Tingkat Kasasi menjadi                                      = Rp.200.000,-
  3. Tingkat Peninjauan Kembali menjadi             = Rp.200.000,-

3. Ketentuan biaya untuk Petugas Keamanan berubah sesuai dengan ketentuan dari Pihak Keamanan.

Dengan mendapatkan hasil rapat tersebut dan telah disepakati, maka rapat koordinasi antar pegawai di bidang kepaniteraan ditutup.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice