PA Waikabubak Gelar Rapat Koordinasi Bidang Kepaniteraan
waikabubak | pa-waikabubak.go.id
Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan azaz sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menjamin terlaksananya persidangan Pengadilan Agama Waikabubak yang tertib, maka perlu untuk menetapkan biaya perkara yang merupakan biaya proses penyelsaian perkara.
Sesuai wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Waikabubak meliputi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang memiliki jarak atau radius yang berbeda-beda untuk menempuh Kantor Pengadilan Agama Waikabubak, maka dari itu diadakannya rapat koordinasi bidang kepaniteraan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Fungsional/Struktural, Karyawan/Karyawati dan Honorer yang berada di bidang Kepaniteraan.
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Panitera yaitu Bapak Muridun, S.Ag dengan agenda membahas tentang Biaya Perkara Pengadilan Agama Waikabubak. Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa konsep dan telah disepakati oleh seluruh peserta rapat. Hasil dari rapat ini yaitu :
1. Ketentuan tentang radius tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut :
- Radius I (0-7 km) = Rp. 50.000,-
- Radius II (8-20 km) = Rp.100.000,-
- Radius III (21-50 km) = Rp.150.000,-
- Radius IV (51-100 km) = Rp.200.000,-
- Radius V (101 km dst dan Radius Sulit) = Rp.250.000,-
2. Perubahan Biaya Penggandaan dan Pemberkasan sebgai berikut :
- Tingkat Banding menjadi = Rp.150.000,-
- Tingkat Kasasi menjadi = Rp.200.000,-
- Tingkat Peninjauan Kembali menjadi = Rp.200.000,-
3. Ketentuan biaya untuk Petugas Keamanan berubah sesuai dengan ketentuan dari Pihak Keamanan.
Dengan mendapatkan hasil rapat tersebut dan telah disepakati, maka rapat koordinasi antar pegawai di bidang kepaniteraan ditutup.