PA Tulang Bawang Tengah telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Persidangan Elektronik (e-Litigasi)

https://www.pa-tulangbawangtengah.go.id
Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Di akhir tahun 2019 ini PA Tulang Bawang Tengah berhasil menyelesaikan perkara secara E-Litigasi (Persidangan Elektronik), Perkara yang terdaftar dan teregister pada kepaniteraan PA Tulang Bawang Tengah nomor 0331/Pdt.G/2019/PA.Twg dilakukan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, replik, duplik, hingga putusan melalui aplikasi e-Court pengguna masing-masing para pihak.
Perkara yang diputus tanggal 18 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Al Fitri, S.Ag., S.H., M.HI, Dosi Alaska Muhammad Saipul, S.HI dan Novendri Eka Saputra, S.HI, serta dibantu oleh Nilawati, SH sebagai Panitera Pengganti. Putusan dibacakan secara elektronik tepat pukul 09.00 WIB dan sudah langsung bisa diakses atau dilihat di aplikasi E-Court dari masing-masing para pihak, baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat. Dan untuk bisa mendapatkan Salinan putusan yang telah tertanda tangan secara elektronik para pihak bisa langsung mengunduh (download) setelah sebelumnya membayar biaya PNBP Salinan putusan melalui virtual account yang tertera dalam aplikasi E-Court.
Dalam putusan perkara yang sudah disidangkan secara E-Litigasi berlaku ketentuan bahwa salinan putusan tersebut harus ditandatangani secara elektronik oleh Panitera. “Kami sudah menerapkan tandatangan elektronik sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut”, ujar Miswardi, Panitera PA Tulang Bawang Tengah.(TIM IT PA Tulang Bawang Tengah).