PA Tilamuta Adakan Pemeriksaan Setempat (Descentee) Perkara Harta Bersama Di Desa Kuala Lumpur
Tilamuta pa-tilamuta.go.id
Pemeriksaan setempat atau descentee ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar geding tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tilamuta. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 128/Pdt.G/2020/PA.Tlm yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Faisal Sastra Maryono Rivai, S.HI., M.H dan Ulfiana Rofiqoh, S.HI selaku Hakim dibantu oleh Nurhayati Mustapa Hasan, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti dan Arman Hendriki Van Gobel, A.Md, Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan Tergugat.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada bangunan rumah dan yang terletak di satu tempat di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo yang jaraknya sekitar 30 km dari kantor Pengadilan Agama Tilamuta yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar kurang lebih 1 jam.
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen yang berdiri di tanah tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga putusan Pengadilan Agama Tilamuta yang dihasilkan akhirnya nanti dapat dieksekusi. (rw)