logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Tenggarong Sambut Kedatangan Mediator Non Hakim Tahun 2021

pic patgr 18012021 4

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Senin (18 Januari 2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali menerima permohonan mediator non hakim untuk menjalankan peranan sebagai mediator pada PA Tenggarong tahun 2021. Ada 2 permohonan mediator non hakim kali ini; pertama permohonan yang diajukan oleh Borneo Mediasi Center (BMC) Kaltim; kedua permohonan yang diajukan secara perorangan.

Ada 4 orang mediator non hakim yang bernaung di bawah lembaga BMC Kaltim, yaitu: Drs. H. Ihsanul Karim, M.H., H. Aidil Adhadinata, S.H., Joko Sulistiono, S.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. Sedangkan mediator non hakim yang mengajukan permohonan secara perseorangan adalah G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, S.H., M.H.

Kedatangan para mediator non hakim tersebut disambut dengan hangat oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. dan Pembina Mediator PA Tenggarong, Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. di ruang Ketua PA Tenggarong.

Dalam arahannya, Wakil Ketua PA Tenggarong mengucapkan selamat datang kepada para mediator non hakim di PA Tenggarong dan selamat menjalankan tugas sebagai mediator yang mampu menyelesaikan persoalan hukum para pencari keadilan di PA Tenggarong secara kekeluargaan.

“Selamat datang kami ucapkan di PA Tenggarong. Saya yakin Bapak/Ibu Mediator mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum para pencari keadilan di PA Tenggarong secara kekeluargaan. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan pastinya lebih baik dari putusan hakim,” ujarnya.

Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. pula selaku pembina mediator pada PA Tenggarong menambahkan, setiap mediator dalam memediasi para pihak yang berperkara haruslah berpegang dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

“Setiap mediator baik hakim maupun non hakim wajib mematuhi ketentuan yang terdapat di dalam kedua peraturan tersebut,” pesannya.

H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H. selaku Direktur BMC Kaltim pula mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Wakil Ketua PA Tenggarong dan Pembina Mediator PA Tenggarong atas kedatangan para mediator non hakim.

Beliau juga berharap kepada seluruh mediator non hakim untuk segera menyesuaikan dengan pola kerja mediasi di PA Tenggarong dan melaksanakan tugas sebagai mediator dengan baik dalam usaha menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara secara damai.

pic patgr 18012021 5

Kegiatan menerima kedatangan mediator non hakim ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama Wakil Ketua PA Tenggarong, Pembina Mediator PA Tenggarong, Direktur BMC Kaltim  dan para mediator non hakim yang akan menjalankan tugasnya sebagai mediator di  PA Tenggarong pada tahun 2021. (NH/Tgr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice