logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Tenggarong Jalin Kerja Sama Pelayanan Pembayaran Biaya Perkara dengan Bank BRI

Jumat (05 Februari 2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencapai kesepakatan dengan PT. Bank BRI Cabang Tenggarong untuk menjalin kerjas sama terkait layanan pembayaran biaya perkara. Kerja sama ini dimulai dengan penandatangan nota kesepahaman antara PA Tenggarong dengan Bank BRI Cabang Tenggarong.

Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakna di ruang media center PA Tenggarong. Pihak Bank BRI Cabang Tenggarong dipimpin langsung oleh Ibu Adriyani selaku Kepala Kantor Cabang BRI Tenggarong sedangkan pihak PA Tenggarong dilaksanakan secara oleh Hj. Tuti Saidah, S.H.I. selaku Sekretaris  PA Tenggarong dengan disaksikan oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. 

Melalui kesepakatan ini, PT Bank BRI Cabang Tenggarong menjadi satu-satunya bank yang melayani pembayaran biaya perkara. Hal ini mengingat setiap perkara yang didaftar di pengadilan harus terlebih dahulu pihak penggugat membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sesuai surat keputusan Ketua PA Tenggarong.

Memilih Bank BRI untuk menerima pembayaran biaya perkara tidak lepas dari pengalaman Bank BRI tersebut yang dikenal mampu memberikan pelayanan prima kepada para nasabahnya, termasuk pengelolaan biaya perkara pihak di pengadilan.

Dalam sambutannya, Rusdiana, S.Ag. menyampaikan bahwa PA Tenggarong menjalin kerja sama dengan Bank BRI ini pada dasarnya PA Tenggarong ingin memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal karena Bank BRI memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan biaya perkara. 

Dalam sambutannya, Adriyani menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik terkait pembayaran biaya perkara. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan mesin electronic data capture (EDC) dan menempatkan satu pegawai Bank BRI di loket pembayaran PA Tenggarong untuk memastikan setiap layanan Bank BRI adalah yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan harus terlebih dahulu membayar biaya perkara. Hal ini sesuai pula dengan salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah tidak ada sengketa tidak ada perkara dan tidak ada perkara tanpa adanya biaya.

Di akhir acara, Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. berharap, dengan adanya kerja sama ini, ikatan silaturrahmi semakin erat dan membawa keberkahan dalam usaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan di PA Tenggarong ini. [NH/Tgr]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice