PA Tembilahan Termasuk dalam Klasifikasi Tipe A
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id.
Pengadilan Agama Tembilahan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Republik Indonesia Nomor 192/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2015 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan tersebut tentang Klasifikasi Pengadilan Agama, maka Pengadilan Agama Tembilahan dengan Nomor Urut 37 termasuk dalam kolam “Tipe A”.
Penggolongan Tipe ini berdasarkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan tersebut, untuk PA yang menerima perkara 501 ke atas termasuk dalam Tipe A, PA yang menerima perkara 0-500 termasuk dalam Tipe B, untuk PA yang termasuk daerah sulit masuk dalam Tipe C. Dalam KMA tersebut ada juga dikenal Pengadilan Agama Kelas 1A Tertentu.
Pengadilan Agama Tembilahan menerima perkara dalam tahun 2014 mendekati 700 perkara, untuk tahun 2015 ini PA Tembilahan diperkirakan akan menerima perkara mendekati angka 800 perkara. Dengan penerimaan perkara yang melebihi standar 501 perkara sebagaimana aturan dalam KMA tersebut, maka PA Tembilahan termasuk dalam Tipe A yang dalam daftar KMA tersebut berada pada Nomor Urut 37. (Nsw Cooy).