PA Tembilahan Kembali Gelar Sidang Keliling Di Sungai Guntung
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Kamis, 10 Maret 2022. Pengadilan Agama Tembilahan kembali menggelar sidang keliling yang ke tiga kalinya di wilayah Inhil bagian utara diperbatasan antara riau daratan dengan riau kepulauan, tepatnya di Sungai Guntung Kecamatan Keteman.
Sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, maka yang mendapat giliran sidang keliling tersebut adalah Majelis A, yang terdiri dari Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Tembilahan) sebagai ketua majelis, Muhammad Aidzbillah, S.Sy. dan Ahmad Khatib, S.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Muhammad Kamaruzzaman, S.H. (Panitera) dan Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H. (Panmud Hukum), masing-masing sebagai Panitera Pengganti serta M. Ilyas, S.Ag. Kasubbag Umum dan Keuangan dan Petugas PTSP. Ada 22 perkara yang akan disidangkan yang terdiri dari 10 perkara Cerai Talak dan 12 perkara Cerai Gugat.
Pada pukul 06.30 wib. tim sidang keliling Pengadilan Agama Tembilahan mulai meninggalkan pelabuhan, dengan menggunakan kenderaaan speed boat yang berkepasitas 15 orang dengan kekuatan mesin 75 pk, rombongan mulai menelurusuri sungai Indragiri menuju ke arah utara.
Sebagai implementasi dari Justice For All, maka Pengadilan Agama Tembilahan telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Tembilahan, karena perjalanan yang tempuh dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman menuju Tembilahan memakan waktu 5 atau 6 jam dengan biaya kurang lebih Rp.200.000,- untuk sekali jalan. Maka dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini, masyarakat pecari keadilan akan merasa terbantu, baik dari segi waktu maupun biaya.