logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tarutung Bahas Persoalan SIADPA dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014

Tarutung | pa-tarutung.net

Seiring dengan minimnya perkara yang diterima oleh P.A. Tarutung setiap tahunnya, maka tentu praktek dalam berbagai hal yang berkaitan dengan keperkaraan dengan sendirinya terpengaruh misalnya dalam hal penerapan SIADPA. Untuk mensiasati keadaan tersebut, tentu pengulangan secara teoritis merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari.

Selasa, tanggal 4 Februari 2014 dalam acara Tuesday meeting, P.A. Tarutung kembali membahas  SIADPA dengan tujuan untuk mengingat kembali hal-hal yang berkaitan dengannya sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang dialami oleh para petugas selama ini.

Bertindak sebagai nara sumber yaitu Bapak Idrus, SHI (Kaur Kepegawaian) dengan moderator Ibu Fitri L. Tobing. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai P.A. Tarutung, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para hakim, Pansek, Wasek, pejabat struktural dan fungsional serta para tenaga honorer.

Setelah selesai acara pembahasan materi tentang SIADPA, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA)  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan nara sumber Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua P.A. Tarutung).

Dalam penjelasannya Pak Ketua   menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2014 ini sebagai pengganti dari SEMA No. 10 Tahun 2010. Banyak hal yang berbeda antara kedua peraturan ini, diantaranya  mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo.

Dalam PERMA ini ditetapkan tidak lagi melalui proses persidangan insidentil oleh majelis hakim, tetapi hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan (Agama) (Pasal 9 ayat 4 dan 5). Hal lain yang cukup menonjol dari kedua peraturan ini adalah mengenai sisa anggaran, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)).

Dua hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan yang terdapat dalam SEMA No. 10 Taahun 2010 yang menyatakan bahwa penentuan diterima tidaknya berperkara secara prodeo harus melalui sidang insidentil, sementara mengenai sisa biaya harus dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa digunakan untuk perkara yang lainnya.

Oleh karena terbatasnya waktu, maka Pak Ketua menyampaikan bahwa agar semua aparat yang berkaitan dengan penanganan perkara supaya lebih mendalami lagi aturan-aturan yang dimuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut, dengan harapan pada saatnya nanti ketika menghadapi perkara prodeo yang biayanya ditampung dalam DIPA tidak mengalami kendala lagi.

Sembari mengingatkan bahwa pada tahun anggaran 2014 ini Pengadilan Agama Tarutung mendapat anggaran prodeo sebesar  Rp 3.010.000,- (tiga juta sepuluh ribu rupiah), oleh karena itu Pak Ketua berharap semoga anggaran ini dapat terserap semaksimal mungkin.

Acara yang dimulai   pada pukul 9.00 WIB, akhirnya ditutup tepat pada pukul 10.30 WIB, Ibu Fitri L. Tobing sebagai pembawa acara akhirnya mengajak semua peserta melafadzkan hamdalah, Alhamdulillahi robbil ‘alamin dengan harapan semoga acara ini bermanfaat dan mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice