logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA  Tanjungpinang Mengadakan Sidang Keliling Di Kabupaten Bintan

Tanjungpinang | PA Tanjungpinang

Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I B kembali mengadakan sidang keliling. Kali ini bertempat di Aula Kantor Camat Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang ditempuh dengan waktu lebih kurang 1 jam dari Tanjungpinang.

Sidang keliling dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Drs. H. Usman, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I B) dengan Anggota Drs. Ramdan dan Drs. Syarwani serta H.Jumri, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Dalam rombongan juga turut Bapak Drs.Mohd.Yusuf (hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IB) selaku mediator.

Di sela-sela percakapan setelah sidang, Bapak Drs.H.Usman,S.H.,M.H. menyatakan bahwa sidang pada hari ini ada 3 (tiga) perkara, yakni satu cerai gugat dan dua cerai talak. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa  sidang keliling dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyakat.

Beliau juga menyebutkan bahwa sidang keliling tahun ini selain majelisyang beliau pimpin selaku majelis B dan bersidang pada hari Selasa, juga ada Majelis A yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Nuheri,S.H.,M.H.(Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas IB) yang bersidang di Kijang pada hari Senin dengan Anggota Dra. Hj. Yulismar dan H.Gusnahari,S.H.,M.H. (Team IT PA. TPI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice