PA Tanjung Pinang Gelar Sidang Keliling Perdana di Tahun 2014
Kijang Kota | pa-tanjungpinang.go.id
Rabu 27 Pebruari 2014 Pengadilan Agama Tanjungpinang menggelar kegiatan Sidang Keliling perdana untuk Tahun 2014, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kijang Kota.
Kelurahan Kijang Kota terletak di Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan yang lebih kurang 30 KM dari Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, namun wilayah Kecamatan Bintan Timur cukup luas masyarakatnya banyak yang bermukim di pulau-pulau, Kabupaten Bintan masiih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang karena sampai saat ini belum ada Pengadilan Agama di Kabupaten Bintan.
Hubungan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain yang ada di kecamatan Bintan Timur atau kecamatan yang berdekatan dengan kecamatan Bintan Timur kadang-kadang sulit dilakukan, karenanya masih terbatasnya sarana dan prasarana yang menghubungkan antar pulau.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilaan Agama Tanjungpinang untuk Wilayah Kecamatan Bintan Timur pelaksanaan Sidang keliling dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Drs. H. AMIR HAMZAH, SH, selaku Ketua Majelis dan Dra Hj. Yulismar, Drs. Ahd Syarwani masing-masing sebagai Hakim Anggota Dra. Hj. Detwati.,MH sebagai Hakim Mediator, dan dibantu Dra. Effiana. selaku Panitera Pengganti, Amiril mukminin sebagai staf administrasi.
Di tempat terpisah Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang usai menggelar sidang keliling mengatakan bahwa sidang di luar gedung Pengadilan atau sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjungpinang merupakan langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mengatakan bahwa Pengadilan Agama Tanjungpinang masih berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan, mengoptimalkan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.( Humas PA.TPI )