logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tanjung Lakukan Verifikasi Berkas Sidang Keliling di Desa Marindi

Tanjung | PA Tanjung

Senin, 9 April 2017. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan verifikasi berkas pra pelaksanaan Sidang Keliling di Desa Marindi, Kec. Haruai. Tim verifikasi dipimpin oleh Panitera, Nanang, S.Ag., dibersamai H. Anshari Saleh, S.H.I (Panmud Permohonan), H. Adi Nawar (Jurusita), Samsul Zakaria, S.Sy (CPNS/Calom Hakim), dan Ali Syahriansyah, S.H.I (Staf). Verifikasi yang berlangsung cukup dinamis tersebut berlangsung mulai pukul 10.45 sampai 14.15 WIB.

Dinamika sidang terjadi misalnya ketika berkas permohonan itsbat nikah tidak dapat diterima. Pasalnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan akta cerai dengan pasangan sebelumnya. Ketika disarankan untuk mengurus terlebih dahulu perceraian sebelumnya secara resmi di pengadilan, ada yang berdalih bahwa hal itu akan merepotkan. “Ibarat membuka kembali film lama yang sudah ditutup,” ujarnya.

Dalam verifikasi tersebut, tercatat 20 Kepala Keluarga (KK) mengajukan itsbat nikah. Sementara itu, ada 7 KK yang mengajukan perubahan data akta/buku nikah. Sesuai panduan Sidang Keliling yang disusun PA Tanjung, ada 7 perkara yang dapat diajukan melalui Sidang Keliling. Yaitu itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, gabungan perkara itsbat nikah dan cerai gugat/talak, hak asuh anak, penetapan ahli waris, dan permohonan wali adhl.

Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan bahwa itsbat nikah diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. “Sidang juga dilaksanakan di sini. Bayar biaya perkara juga di sini (dititipkan). Tidak perlu ke Tanjung,” tutur sosok kelahiran Banjarmasin yang pernah menjabat sebagai Panitera/Sekretaris (Pansek) PA Rantau tersebut.

Kepala Desa (Kades) Marindi, H. Rijani dalam sambutannya berharap agar masyarakat tidak lagi menikah secara tidak resmi (bawah tangan). Menurutnya, kalau nikah tidak resmi bila terjadi apa-apa maka yang rugi adalah isteri. “Kalau ada buku nikahnya (bila bermasalah), bisa diurus di pengadilan,” tuturnya. Dengan adanya Sidang Keliling oleh PA Tanjung, Rijani berharap hal ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna mendapatkan buku nikah.

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice