Pengadilan Agama Tangerang, sebagai salah satu lembaga pelayanan masyarakat, selalu berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Aplikatif) kepada masyarakat. Beberapa inovasi telah dimunculkan oleh Pengadilan Agama Tangerang, salah satunya dengan disediakannya pelayanan berperkara secara online.
Pengertian persidangan elektronik atau E-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Merujuk pada pengertian tersebut, maka dapat dipahami bahwa pelaksanaan administrasi perkara bisa dilakukan secara elektronik. Mulai dari pendaftaran perkara online (E-Filling), pembayaran biaya panjar perkara (E- Payment), pemanggilan pihak secara online (E- Summon), persidangan secara elektronik (E-Litigasi), hingga salinan putusan secara elektronik (E-Salinan).

Demi memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, Pengadilan Agama Tangerang menyediakan pojok E-Court khusus untuk semua masyarakat baik Advokat maupun masyarakat umum yang ingin melakukan proses perkara secara online. Dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk, alamat elektronik (e-mail), dan melengkapi persyaratan perkara, semua anggota masyarakat sudah bisa melakukan proses persidangan secara elektronik.

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Penjelasan mengenai E-court dan proses pendaftaran yang dipandu secara langsung oleh petugas pojok E-court di PTSP PA Tangerang.
PENGADILAN AGAMA TANGERANG PRIMA.
@azklaila