PA Tangerang Lakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pencari Keadilan
Tangerang | PA Tangerang
Pengadilan Agama Tangerang telah menyelenggarakan survei indeks kepuasan masyarakat terhadap masyarakat pencari keadilan. Survei dilaksanakan secara mandiri dengan cara memberikan kuesioner kepada 150 responden dengan 14 unsur pelayanan.
Unsur pelayanan tersebut tediri dari prosedur pelayanan, etika, kemampuan dan kecepatan petugas pelayanan, Kecepatan penyampaian Panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti, Hakim, Kecepatan Putusan/Penetapan, Kewajaran Biaya Pelayanan, Informasi Pelayanan Perkara, Informasi website serta kebersihan, kenyamanan dan keamanan kantor.
Hasil pengolahan dari sebaran kuesioner kepada masyarakat pencari keadilan, indeks kepuasan masyarakat PA. Tangerang mencapai 78,48 dan berada pada kategori BAIK.
Dari 14 unsur pelayanan, yang mendongkrak nilai tertinggi yaitu unsur kebersihan, kenyamanan dan keamanan kantor, sedangkan nilai terendah terdapat pada unsur kecepatan penyampaian panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti.
Tujuan diselenggarakannya survei Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu untuk mengukur kinerja aparatur Pengadilan Agama Tangerang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta mengetahui kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Selain itu, berdasarkan hasil IKM tahun 2016 akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pimpinan di tahun selanjutnya.
”Kita harus tetap mempertahankan dengan meningkatkan kebersihan, kenyamanan dan keamanan kantor serta memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan agar rasa kepercayaan (trust) masyarakat kepada Pengadilan Agama Tangerang lebih tinggi, sedangkan melihat hasil terendah dari penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat yaitu Kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti akan diterapkan sistem reward and punishment serta pembinaan yang intensif dari Pimpinan”, demikian Muhayah dalam sela-sela acara penyampaian hasil IKM di PA. Tangerang.
(Admin : Nda)