logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sukamara Gelar Sosialisasi Hasil Rakor PTA Kalimantan Tengah

Tampak, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. sedang memimpin Rapat Pembinaan dan Sosialiasasi Hasil Rakorda

Sukamara | PA Sukamara

Dalam upaya tindak lanjut atas Hasil Rapat Koordinasi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama (PA) Sukamara sebagai peradilan tingkat pertama yang merupakan garda depan dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung (MA) dan PTA, pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 pukul 13.30 wib-selesai bertempat di Ruang Rapat PA Sukamara, telah melakukan Pembinaan dan Sosialisasi atas Hasil Rapat Koordinasi tersebut.

Dalam pembinaan dan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Sukamara dan di hadiri oleh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Panitera Pengganti, Jurusita serta seluruh Pegawai Honorer. Untuk diketahui, bahwasannya pada hari Kamis-Jum’at tanggal 21-22 Maret 2019, bertempat di Aula PTA, PTA Kalteng telah mengadakan Rapat Koordiansi PTA Kalteng dengan PA se-Kalteng dengan tema “Mempercepat Proses Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah”.

Berikut ini dokumentasi saat pelaksanaan Rapat Koordinasi di PTA Kalteng :

Pada pembinaanya, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. sebagai Wakil Ketua PA Sukamara menyampaikan kembali apa-apa yang telah disampaikan oleh Ketua PTA Kalteng, di antaranya :

  1. Tentang Hasil Inpeksi mendadak Dirjen Badilag yang tertuang dalam Surat Dirjen Badilag Nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 Tanggal 20 Februari 2019, yang berisi 11 (sebelas) poin temuan dan 5 (lima) poin intruksi;
  2. Tentang penerapan kedisiplinan sesuai PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016;
  3. Tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam melaksanakan tugas penanganan perkara.

Hakim yang sebelumnya bertugas di PA Situbondo tersebut pun menyampaikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Kalteng dan Sekretaris PTA Kalteng, di antaranya :

  1. Tentang 18 (delapan belas) penilaian dalam penanganan perkara sesuai Surat Dirjen Badilag Nomor 121/DJA/KP.02.1/I/2019;
  2. Tentang penerapan e-Register & e-Keuangan Perkara sebagaimana Surat Dirjen Badilag Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019;
  3. Tentang PNBP perkara sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung RI akan yang akan diterapkan perbulan April 2019;
  4. Tentang hal ihwal pengawasan oleh Hatiwasbinda;
  5. Tentang evaluasi website;
  6. Tentang kewajiban pembuatan RKT, PKT dan IKU;
  7. Tentang aplikasi SIKEP;
  8. Tentang kendaraan dinas PA baru yang kemungkinkan terealisasi pada bulan April 2019.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Panitera PA Sukamara, Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. yang ikut pula dalam Rakor Koordinasi di PTA Kalteng, pun diberi kesempatan untuk menyampaikan apa-apa yang telah disampaikan oleh Panitera PTA Kalteng, di antaranya mengenai :

  1. SIPP;
  2. Kelengkapa dokumen elektronik dalam berkas perkara banding dan kasasi;
  3. Laporan bulanan.

Panitera yang sebelumnya bertugas dan menjabat sebagai Panitera Muda Hukum di PA Pangkalan Bun Klas IB tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim SIPP PA Sukamara dan berharap terus meningkatkan kinerja dan memperhatikan betul terkait SIPP. “karena setidaknya dari sanalah terlihat siapa kita”, tandas Panitera yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Panitera Muda Hukum di PA Sampit tersebut.

Tidak lupa dalam kesempatan rapat pembinaan dan sosialisasi tersebut, Wakil Ketua PA Sukamara yang hoby olahraga tenis lapangan tersebut, pun menyampaikan program-program unggulan Badilag, yang di antaranya : Akreditasi Penjaminan Mutu (APM); Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP); Zona Integritas (ZI), dan e-Court (Berperkara secara Elektronik).

Akhirnya, sebagai Pengadilan yang secara de facto baru beroperasi pertanggal 26 November 2018 lalu, yang karenanya meniscayakan untuk selalu menjalin koordinasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal, Pengadilan Agama Sukamara cepat dalam merspon kebijakan-kebijakan baik MA maupun PTA Kalteng, sehingga meski berpredikat sebagai pengadilan baru namun secara prestasi tidak akan ketinggalan jauh dengan pengadilan-pengadilan yang sudah puluhan tahun beroperasi. Amin. (arw/skr).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice