PA Sukamara Dapat Hibah Tanah dari Pemerintahan Kabupaten Sukamara
Disaksikan Wakil Bupati, Sekda dan Pejabat Forkopimda Kabupaten Sukamara, Bupati Sukamara (H. Windu Subagio) secara simbolis menyerahkan Hibah Tanah seluas 7.750 M² untuk Pembangunan Gedung Kantor PA Sukamara kepada Wakil Ketua PA Sukamara (M. Arqom Pamulutan)
Sukamara | PA Sukamara
Sebagaimana telah kami beritakan sebelumnya, bahwasannya Pengadilan Agama Sukamara telah secara sah mendapatkan Hibah Tanah dari Pemerintahan Kabupaten Sukamara, yakni Tanah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM.7 Sukamara dengan luas 7.750 M² (Lebar 40/60 Panjang 150/160) yang peruntukkannya sebagaimana bunyi Pasal 2 Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor 02/NPH TAHUN 2019 Tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor W16-A8/57a/PL.02/I/2019 Tanggal 21 Januari 2019 adalah dimaksudkan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sukamara (selengkapnya dapat di baca di http://www.pa-sukamara.go.id/seputar-peradilan/269-sah-pengadilan-agama-sukamara-dapat-hibah-tanah-untuk-pembangunan-gedung-kantor atau http://www.pta-palangkaraya.go.id/berita/peradilan-agama-kalteng/134-sukamara/828-sah-pengadilan-agama-sukamara-dapat-hibah-tanah-untuk-pembangunan-gedung-kantor.html atau https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sah-pa-sukamara-dapat-hibah-tanah-untuk-pembangunan-gedung-kantor-2-4).
Dan pada kesempatan acara Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Sukamara menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 yang lalu, di depan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda (Ketua DPRD, Kepala Kejari, Kapolres, Perwira Penguhubung), dan Seluruh Tamu Undangan yang hadir, Bupati Sukamara H. Windu Subagio selaku representasi dari Pemerintahan Kabupaten Sukamara (sebagai Pihak Pertama dalam NPH) secara resmi menyerahkan Hibah atas Tanah tersebut kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A selaku representasi dari Pengadilan Agama Sukamara (sebagai Pihak Kedua dalam NPH).
Dan Alhamdulillah perhari Senin tanggal 22 April 2019 lalu, Pengadilan Agama Sukamara secara resmi telah pula mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi atas Tanah Hibah tersebut kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukamara, setelah sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dengan didampingi oleh Humasnya (Miftahul Arwani) dan Sekretarisnya (Ahmad Mubarrak) telah melangsungkan pertemuan dengan Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukamara (Riduan) semata untuk berkonsulatasi terkait Sertifikasi Tanah Hibah tersebut.
Teriring doa dan harapan, semoga semua proses terkait Sertifikasi atas Tanah Hibah tersebut lancar serta tidak ada kendala berarti, sehingga Pengadilan Agama Sukamara dapat segera memiliki Gedung Kantor Pengadilan yang sesuai standar prototype Mahkamah Agung RI, dan yang tidak kalah terpenting dengan segeranya dibangun Gedung Kantor Pengadilan Agama Sukamara tersebut adalah kemudahan akses jangkau bagi masyarakat Kabupaten Sukamara. Amin. (arw)