logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sukamara Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat dengan Pencabutan Perkara

Sukamara Selasa (7/7/2020) Pengadilan Agama Sukamara berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai gugat yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara Cerai Gugat Nomor 49/Pdt.G/2020/PA Skr ini berhasil damai setelah menjalani proses mediasi selama 2 (dua) kali dengan mediator Hakim Erik Aswandi, S.H.I. Sehingga dari hasil mediasi tersebut dilaksanakan proses pencabutan saat sidang berlangsung.

Majelis Hakim dalam perkara tersebut, yaitu Abdul Rahman, S.Ag (Ketua Majelis), Miftahul Arwani, S.H.I.(Hakim Anggota), dan Adeng Septi Irawan, S.H. (Hakim Anggota) dan Adib Fuady,S.H.I. (Panitera Pengganti). Sesaat setelah diputus cabut oleh Majelis kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat tampak bersalaman untuk saling memaafkan.

Penggugat maupun Tergugat tampak menyadari kesalahan masing-msing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan. Mereka tampak berkaca-kaca dan saling berpandangan terharu.

Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Sukamara karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.(red PA Skr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice