logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Stabat Gelar Rapat Evaluasi Tupoksi Menyongsong ISO

Stabat | pa-stabat.net

Untuk meningkatkan pelayanan publik pecari keadilan, Ketua PA.Stabat Drs.H. Syaifuddin, SH., M.Hum telah melakukan evaluasi terhadap semua pos-pos pelayanan pada bidang kepaniteraan, dan untuk bidang kesekretariatan akan dilakukan evaluasinya pada rapat berikutnya.

Pelayanan publik yang dapat memuaskan merupakan inti dan tujuan ISO, dengan pelayanan yang prima dan tepat waktu sebagaimana tertuang dalam SOP yang dibuat PA Stabat, harus berjalan dengan baik. Pos-pos pelayanan yang menjadi perhatian dan bersentuhan langsung dengan pencari keadilan harus diukur dengan ketepatan waktunya, dan tidak boleh selisih dengan SOP yang dibuat. SOP sebagai standar dan rujukan untuk mengukur kinerja pelayanan semua pegawai adalah merupakan hal yang mutlak dijalankan.

Pos-pos pelayanan publik di PA Stabat yang menjadi perhatian khusus meliputi :

  1. Pelayanan Meja 1 penerimaan perkara, banding, kasasi dan PK.
  2. Pelayanan kasir dalam penambahan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, pembayaran biaya panggilan kepada JS/JSP dan penyelesaian administrasinya.
  3. Pelayanan Meja III dalam pembuatan akta cerai, penyerahan putusan/penetapan,  dan pemberkasan perkara, semuanya harus tepat waktu sesuai SOP.
  4. Pelayanan di ruang tunggu sidang, fasilitas yang harus tersedia diruang tunggu,  informasi yang cukup kepada pencari keadilan tentang hak dan kewajibannya.
  5. Pelayanan di ruang sidang, sikap dan tindakan hakim dalam persidangan, fasilitas TV, laptop dan printer yang tersedia dan lain-lain yang dapat mendukung percepatan penyelesaian sidang, percepatan pembuatan BAS dan percepatan pembuatan putusan.
  6. Penyampaian relaas panggilan oleh Juru Sita/JSP, amar putusan kepada pihak yang tidak hadir, sita jaminan, sita eksekusi, dan lain-lainnya terkait dengan tugas JS/JSP harus dapat memberikan kepuasan kepada pencari keadilan.
  7. Pelayanan masyarakat pencari keadilan melalui sidang keliling, posbakum dan perkara prodeo, semuanya harus berjalan dengan baik, tanpa sedikitpun mencederai hati dan perasaan masyarakat. Ciptakan diri kita sebagai pelayan masyarakat bukan untuk minta dilayani.
  8. Hal-hal yang dapat menimbulkan prasangka buruk seperti kolusi, nepotisme dan pungli harus terhindar dan tidak boleh ada di PA Stabat.
  9. Dan lain-lainnya.

Bentuk-bentuk pelayanan masyarakat pencari keadilan juga harus tercipta dengan baik, dan semuanya harus berbuat dan bertindak yang lebih mementingkan pelayanan.

Sertifikat ISO tidaklah mungkin dapat diraih, manakala kita tidak sungguh-sungguh memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu mari kita semua untuk mewujudkan pelayana prima demikian ajakan Ketua. (trs).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice