logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Soe Tandatangani MoU dengan Bank BRI dan Kantor Pos

Soe | PA Soe

Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik mewajibkan setiap pengadilan menyiapkan segala fasilitas pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara lain tersedianya loket pembayaran dan loket nazegelleng lembar bukti di Kantor Pos dan Bank.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, pada tanggal 01 Oktober 2018 Pengadilan Agama Soe melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Bank Rakyat Indonesia dan Kantor Pos Cabang Soe. 

Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Soe. Selain dihadiri oleh pimpinan kedua instansi, dari Pengadilan Agama Soe juga hadir Panitera, Sekretaris dan para pejabat struktural lainnya.

Dalam sambutannya Drs. H. Sartono selaku Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan bahwa acara penandatanganan MoU merupakan bagian dari layanan publik kepada pencari keadilan sehingga pelayanan penerimaan biaya perkara, proses pemeteraian kemudian dan atau nazegellen terhadap berbagai dokumen dan surat yang akan digunakan sebagai alat bukti, dapat dilakukan dalam satu tempat yaitu di Pengadilan Agama Soe.

Salah satu dari nilai strategis yang dapat dicapai dari penandatanganan Mou adalah menghemat, memotong dan mempersingkat proses pendaftaran perkara tanpa para pencari keadilan harus  antri di bank maupun kantor pos yang seringkali memakan waktu berjam-jam.

“Penandatanganan MoU pada siang hari ini adalah permulaan dari berbagai inovasi yang selalu, selalu dan akan selalu dicari dan digali dalam rangka mewujudkan layanan publik yang prima kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Soe” tutup beliau.

Fenny Amalo, S.P., M.Si selaku Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Soe menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Bank BRI cabang Soe sebagai mitra kerja dalam melayani para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Timur Tengah Selatan. Fenny Amalo, S.P., M.Si berharap dengan penandatangan MoU, pelayanan kepada para pencari keadilan dapat lebih menghemat waktu tanpa perlu datang langsung dan antri ke Kantor Bank BRI Cabang Soe karena nantinya akan ada loket bank di Pengadilan Agama Soe.

Sedangkan Hannan, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Soe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena Kantor Pos cabang Soe telah diberikan kepercayaan sebagai mitra kerja Pengadilan Agama Soe dalam pemeteraian kemudian dan atau nezegellen. 

Selanjutnya Hannan menyampaikan bahwa meterai merupakan pelunasan pajak dokumen dan nezegellen atau pemeteraian kemudian merupakan suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pihak pos atas permintaan pengesahan dokumen. Dengan penandatangan MoU ini Hannan berharap dapat meningkatakan pelayanan pemeteraian dan nezegellen kepada para pencari keadilan di Kabupaten Timur Tengah Selatan dan program one stop service yang diprogramkan Pengadilan Agama Soe dapat berjalan dengan lancar.

Ketua Pengadilan Agama Soe, Drs. H. Sartono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Bank BRI Cabang Soe dan Kantor Pos Cabang Soe dalam menjalin kerja sama one stop service melalui penandatangan MoU. Dengan penandatangan MoU ini para masyarakat pencari keadilan akan lebih dimudahkan dan mempercepat proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Soe. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice