logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Soe Bersama Dukcapil dan Kemenag Kab.Timur Tengah Selatan Tinjau Kesiapan Sidang Terpadu

Soe | PA Soe

Kamis (22/3), bertempat di Kantor Desa Billa kecamatan Amanuban Timur Kab.Timor Tengah Selatan dilaksanakan Survey dan pengambilan data untuk persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu yang akan dilakukan oleh Tiga Instansi antara lain adalah Pengadilan Agama Soe, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama.

Perjalanan menuju desa Billa yang menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam dari kota soe ini melewati medan yang bisa dibilang cukup membuat jantung berdetak kencang.

dan akhirnya sekitar pada jam 11.00 WITA sampailah di kantor desa Billa yang dimana telah banyak menunggu warga yang sangat antusias untuk menantikan pelayanan sidang keliling Terpadu yang diadakan tiap tahun nya oleh Tiga Instansi Pemerintahan ini.      

Dalam Sambutan nya Panitera Pengadilan Agama Soe Safiin Madar, S.HI., MH menyampaikan bahwa dengan adanya pelayanan sidang terpadu ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu. 

Pelayanan terpadu yang dilaksanakan 10 hari sejak ditandatanganinya SEMA 3/2014 ini telah lama direncanakan dan telah melalui tahapan-tahapan.

Tahap I, KUA melaksanakan pendataan pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah, lalu diinformasikan ke PA. Tahap II, PA meninjau lokasi dan melakukan kordinasi. Setelah itu, tahap III, PA melakukan verifikasi data pasangan suami-isteri yang layak diisbatkan dalam layanan terpadu. Tahap IV merupakan pelaksanaan pelayanan terpadu sekaligus penyerahan salinan penetapan, buku nikah dan akta kelahiran.     

setelah Panitera PA Soe menyampaikan sambutan nya dilanjutkan penyampaian sambutan dan penjelasan dari perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.TTS, beliau menyampaikan semua tata cara pengajuan maupun pembuatan KTP, KK, AKTA LAHIR / KEMATIAN dll. dan yang paling akhir beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Sidang terpadu ini, secara tidak langsung bagi warga yang beragama Non Muslim bisa sekalian mengurus Semua data kependudukannya.

dan akhirnya acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pengambilan data untuk warga yang akan mengikuti sidang istab nikah terpadu dan terdapat 15 pasang suami istri yang sudah di data dan siap mengikuti sidang isbat nikah

  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice