logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sintang Sukses Laksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Untuk Ketiga Kalinya

Sintang | PA Sintang

Setelah melalui tahapan-tahapan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, Pengadilan Agama Sintang sukses mengadakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Kabupaten Melawi. Tercatat Pengadilan Agama Sintang telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2015, 2016 dan tahun 2018 di lokasi yang sama, Kabupaten Melawi dengan bekerja sama dengan lembaga koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Melawi, KEMENAG kab. Melawi dan DISDUKCAPIL Kab. Melawi.

Dalam kata sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang, Yusri, S.Ag menyatakan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam administrasi indentitas hukum yang meliputi Penetapan itsbat nikah, buku Nikah dan Akta kelahiran anak. Menutup kata sambutan, Yusri, S.Ag mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya dengan lembaga koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sehingga kegiatan Sidang Itsbat terpadu dapat berjalan dengan lancar.

Kabupaten Melawi merupakan satu diantara Kabupaten yang akan memilki Pengadilan Agama sesuai dengan KEPRES Nomor 15 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama baru. Belum beroperasionalnya Pengadilan Agama Nanga Pinoh sehingga wilayah Kabupaten Melawi merupakan  bagian yuridiksi Pengadilan Agama Sintang semenjak dimekarkan dari wilayah Kabupaten Sintang dan menjadi Kabupaten sendiri pada tahun 2006.

Kegiatan  dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi yang terletak di jalan Propinsi Kota Baru Nanga Pinoh. Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dengan jumlah permohonan Itsbat nikah sebanyak 27 perkara. Sesuai dengan  PERMA Nomor 1 Tahun 2015   tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, Proses pemeriksaan perkara  dalam persidangan dilaksanakan dengan Hakim Tunggal di bantu seorang Panitera/Panitera Pengganti.  

Dalam Pelaksanaannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang menunjuk 4 hakim yaitu Yusri, S.Ag, Muhammad Rais, S.Ag.,M.S.I, Ludiansyah, S.H.I.,M.S.i dan Miftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I.,M.H dengan didampingi masing-masing Panitera Pengganti, M. Syaiful Al Fajar, SH.I, Amin Sodik, SH.I, Karli Hidayat, SH.I dan Nofiansyah, SH serta tenaga Administrasi Munadi, SH.I.,SH, , Robeth Amarullah, SH.I dan Danang Rismanto, S.KOM.

Persidangan selesai hingga pukul 16.30 WIB, Menurut M. Syaiful Al Fajar, SH. Sebanyak 27 Permohonan Itsbat nikah di Kabulkan.  Pria yang dipercayakan sebagai ketua tim Pelaksana ini menyatakan kegiatan persidangan berlangsung tertib tanpa hambatan. Pria kelahiran Pontianak kelahiran tahun 1966 ini berharap kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dapat dilaksanakan setiap tahunnya untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam memenuhi tertib admnistrasi indentitas hukum. (Jamil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice