logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sintang Gelar Sidang Perdana Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Melawi

Sintang | PA Sintang

Kamis, 23 April 2015, bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Melawi, Pengadilan Agama Sintang menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu. Pelayanan Hukum Terpadu yang diprakarsai oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Melawi ini melibatkan 3 instansi sekaligus yaitu Pengadilan Agama Sintang, KUA Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi serta Dinas catatan Sipil Kabupaten Melawi.

Kabupaten Melawi adalah bagian yuridiksi Pengadilan Agama Sintang, karena sejak dimekarkan dari wilayah Kabupaten Sintang dan menjadi Kabupaten sendiri pada tahun 2006 silam Kabupaten Melawi hingga saat ini belum memiliki Pengadilan Agama sendiri.

Bagi Pengadilan Agama Sintang, sidang isbat nikah terpadu yang diadakan kali ini adalah sidang isbat nikah terpadu perdananya. Ada 17 perkara isbat nikah yang disidangkan dalam sidang terpadu tersebut.

Sesuai dengan Sema No. 3 tahun 2014, bahwa dalam sidang isbat nikah terpadu diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal untuk itu Ketua Pengadilan Agama Sintang menunjuk dan menurunkan 5 hakim yang masing-masing didampingi panitera pengganti untuk memeriksa perkara tersebut.

Dari 17 perkara yang disidangkan 14 perkara dikabulkan dan 3 perkara digugurkan karena tidak hadir. Seperti yang terjadi pada pelayanan terpadu di daerah lainnya setelah persidangan selesai Pemohon isbat nikah hari itu juga menerima salinan penetapan isbat nikahnya dan hari itu juga penerima layanan akan mendapatkan Kutipan Akta Nikah dari KUA dan akta kelahiran anak-anak mereka dari Dinas Dukcapil.

Sesaat setelah pelayanan hukum terpadu selesai dengan raut muka berseri-seri masyarakat penerima layanan hukum terpadu menerima buku nikah dan akta kelahiran anak-anak mereka, yang membuat mereka lebih bangga lagi karena bukti-bukti kependudukan mereka diserahkan langsung oleh Bupati mereka dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang Drs. Nazaruddin, M. H. I.

Ketua Pengadilan Agama Sintang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dilaksanakan karena sangat membantu bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama namun perniakahannya belum dicatatkan sehingga pernikahannya tidak diakui negara. dampak lanjutannya tegas bapak yang suka menyelipkan candaan-candaan segar dalam setiap sambutannya ini, adalah akan menyusulitkan bagi pasangan tersebut karena mereka akan kesulitan dalam membuat akta kelahiran anak, paspor bahkan kalau mau naik haji dan umroh juga mengalami kesulitan, “tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Bupati Kabupaten Melawi Firman Muntaco, dalam sambutannya, menyampaikan mengapa buku nikah ini penting, karena ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya ataupun soal waris nantinya, bahkan sekarang ada penginapan atau hotel yang menanyakan surat nikah bagi pasangan yang akan menikah, tegas bupati Melawi ini, karena itulah beliau menyambut baik penyelenggaraan acara ini dan mengucapkan selamat kepada para pasangan yang telah mendapat akta nikah serta akta kelahiran anak. (Rs)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice