PA Sintang Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2014 di Kabupaten Melawi

Sintang | www.pa-sintang.go.id
Rabu, tanggal 08 Januari 2014, Pengadilan Agama Sintang kembali mengelar sidang keliling di Kabupaten Melawi, sidang keliling kali ini adalah sidang keliling pertama di tahun 2014 yang dilaksanakan di Kabupaten Melawi.
Pengadilan Agama Sintang memang rutin melaksanakan sidang keliling di Kabupaten Melawi, pada tahun 2013 yang lalu saja Pengadilan Agama Sintang melaksanakan 19 kali sidang keliling, dan selama tahun 2013 perkara yang berasal dari Kabupaten Melawi yang diterima oleh Pengadilan Agama Sintang sebanyak 84 perkara.
Dulu Kabupaten Melawi adalah bagian dari wilayah Kabupaten Sintang, namun seiring dengan kebijakan pemekaran wilayah, sejak tahun 2004 Kabupaten Melawi resmi berdiri sendiri sebagai kabupaten, namun meskipun telah berdiri sejak tahun 2004, namun hingga saat ini Kabupaten Melawi belum memiliki pengadilan agama dan saat ini baru pada tahap pengusulan untuk pembentukan pengadilan agama Melawi, sehingga segala urusan masyarakat Melawi yang ada kaitannya dengan pengadilan agama, masih menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sintang untuk menyelesaikannya.
Sidang keliling di .Kabupaten Melawi memang telah dijadwal secara rutin oleh Pengadilan Agama Sintang dan tanggal 08 Januari 2014 ini adalah sidang perdana Pengadilan Agama Sintang di Kabupaten Melawi.
Dengan semangat tahun baru 2014, rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Sintang berangkat dari Kota Sintang pukul 07.00 pagi dengan harapan akan tiba di Kota Melawi sebelum pukul 09.00 pagi, namun kenyataan berkata lain, dalam perjalanan rombongan sidang keliling harus tertahan di perjalanan selama 1,5 jam, terjadi macet panjang, setelah dikonfirmasi dengan pengguna jalan lainnya ternyata ada truk pengangkut sawit yang terbalik di jembatan darurat dan sedang dalam upaya evakuasi.
Ada perasaan cemas menghinggapi rombongan yang terdiri dari Muhammad Rais, S. Ag., M. Si,, ketua majelis, Arsyad, S. HI dan Miftah Ulhaq Thaha Murad, S. HI., M. H, hakim anggota dan M. Syaiful, Alfajar, S.HI serta Amin Sodik, S.HI, sebagai Panitera Pengganti danSdr. Asyif Sebagai driver, kalau-kalau truk yang mengalami kecelakaan itu tidak bisa atau lambat dievakuasi, karena untuk sampai ke Nangah Pinoh (ibukota Kabupaten Melawi) tidak ada jalur alternative, sehingga pengguna jalan benar-benar bertumpu pada jalur tersebut. Namun setelah menahan kecemasan, akhirnya antrian mobil bergerak perlahan menandakan jalan sudah bisa dilewati, dan akhirnya rombongan pun tiba di Kota Melawi pukul 10.30.
Setelah menyulap ruang GOR lapangan tenis meja Kabupaten Melawi menjadi ruang sidang, persidangan pun dimulai, ada 10 perkara yang disidangkan hari itu, dan pukul 14.30 sidang selesai dilaksanakan.
Dalam kesempatan bincang-bincang antara www.pa-sintang.go.id, dengan peserta sidang keliling berinisial MA, tergambar bahwa dirinya sangat terbantu dengan persidangan dilaksanakan di Melawi, menurut MA sidang yang lalu dia harus jauh-jauh ke kota Sintang karena persidangan dilaksanakan di Kota Sintang, tapi sekarang dengan perkaranya disidangkan di Melawi, MA merasa sangat terbantu baik dari segi waktu biaya dan tenaga. Hal yang sama juga disampaikan oleh F dirinya merasa sangat dimudahkan dengan sidang keliling ini, karena sebagai seorang perempuan cukup mengalami kesulitan kalau harus jauh-jauh ke kota Sintang, “syukurlah dengan sidang di Melawi lebih dekat”, ucapnya.
Sejalan dengan program Badilag justice for the poor, pelaksanaan sidang keliling ini adalah pilihan tepat untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten. Jarak yang jauh, akses transportasi yang sulit serta biaya yang tidak sedikit untuk mencapai lokasi sidang tentunya akan sangat menyulitkan masyarakat, namun dengan persidangan dilaksanakan di wilayah mereka tentunya akan lebih memudahkan masyarakat, sehingga program ini perlu terus dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sintang, hingga kabupaten Melawi memiliki Pengadilan Agama sendiri. (Rs)