logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sintang Berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Kalbar

Sintang | PA Sintang

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta                Pemeringkatan Badan Publik se-Kalbar Tahun 2018. Pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kegiatan itersebut dilaksanakan selama 4 (empat) bulan yang dimulai dari bulan Juni 2018 sd. September 2018 yang diakhiri dengan Pemeringkatan Badan Publik.

Tujuan pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2018 adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik; serta menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan Informasi Publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Sehubungan dengan kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Sintang dengan nomor 074/B/KI-Kalbar/05/2018 tanggal 10 Mei 2018. Berdasarkan Surat tersebut setiap badan public mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Tahapan awal kegiatan dimulai dari pengiriman kuesioner sampai pada visitasi Badan Publik, dilaksanakan pada periode Juni - September 2018, dimana Badan Publik diberikan kesempatan selama kurang lebih 2 (dua) bulan untuk membenahi sistem dokumentasi dan informasi di Badan Publiknya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S,Ag menyampaikan menyambut positif kegiatan tersebut. ibu dari tiga orang anak ini menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sintang akan berkooperatif pada setiap tahapan-tahapan dalam kegiatan tersebut dan telah mengirimkan kuisioner pada tanggal 26 Juli 2018 kepada komisi Informasi Provinsi Kalbar melalui email.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa selain berfungsi sebagai salah satu satu bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan juga berfungsi sebagai feed back untuk peningkatan layanan dalam memberikan keterbukaan Informasi kepada masyarakat baik dari segi Kelengkapan pada website, tertib Administrasi dalam pengolaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik maupun sarana penunjang dalam pemberian informasi. (Jamil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice