logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Singaraja Gelar Sidang Keliling Di Pon-Pes Ash-Shidiqiyah

Majelis B (Wakil Ketua PA Singaraja) sedang menyidangkan perkara Isbat Nikah

Singaraja | www.pa-singaraja.go.id.

Kamis, 22 Agustus 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1434 Hijriyah sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan, dalam rangka terealisasinya justice for all dan justice for the poor (keadilan untuk semua dan keadilan bagi si miskin/yang tidak mampu) serta untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat muslim Kabupaten Buleleng yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Singaraja, PA Singaraja melaksanakan sidang keliling yang dipusatkan di Pon-Pes ash-shidiqiyah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Tepat pukul 07.00. Wita tim yang terdiri dari 2 (dua) Majelis Hakim ini berangkat menuju tempat dilaksanakannya Sidang keliling di Ponpes ash-shidiqiyah Desa Pejarakan yang jaraknya dari Kantor Pengadilan Agama Singaraja kurang lebih 70 KM (tujuh puluh kilometer).

Setelah perjalanan dengan menggunakan mobil sekitar dua jam dari Kota Singaraja menuju arah Gilimanuk tersebut, tepat pukul 09.00 Wita sampailah rombongan ke tempat persidangan akan dilangsungkan dengan disambut oleh tokoh masyarakat setempat.

Sidang keliling pada kesempatan kali ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja dengan 2 (dua) Majelis, yaitu Majelis B (wakil Ketua PA Singaraja) yang terdiri dari Ah. Shaleh, SH (Ketua Majelis) Lutfi Muslih, S.Ag.,MA. Dan Jamadi, Lc., MEI (Hakim Anggota) dan dibantu oleh H. Abdul Hakim, SH (Panmud Gugatan/PP). Adapun Majelis kedua adalah Majelis C.4 yang terdiri dari A. Riza Suaidi, S.Ag., MHI. (Ketua Majelis), Jamadi, Lc., MEI dan Abdul Mustopa, SHI (Hakim Anggota) dibantu oleh Richah Laili Syifa, SH. (Plh. Panmud Permohonan/PP).

Sebelum ditetapan Majelis C.4 sebenarnya telah ditetapkan Majelis C.1 yang terdiri dari H. Muh. Dalhar Asnawi, SH. (Ketua Majelis) M. Rais, S.Ag., MSI. Dan Abdul Rahman, S.Ag. (Hakim Anggota), namun karena Majelis C.1 ternyata di tengah jalan berdasarkan hasil TPM tahap pertama telah menerima SK Promosi/Mutasi dan telah dilepas pada tanggal 21 Agustus 2013 yang lalu, maka harus ditunjuklah oleh KPA Majelis Baru yaitu Majelis C.4.

Sidang keliling kali ini menyidangkan 14 (empat belas) perkara permohonan penetapan nikah (itsbat nikah) yang sebagian besarnya adalah perkara prodeo. Dari 14 (empat belas) perkara yang disidangkan, 11 (sebelas) perkara itsbat nikah tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan 1 (satu) perkara ditolak dan 2 (dua) perkara digugurkan.

Perkara yang dikabulkan adalah perkara yang telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Perkara yang ditolak adalah perkara yang ternyata dalam proses pernikahan para Pemohon ada syarat yang tidak terpenuhi, diantaranya adalah ternyata wali pernikahan tersebut adalah orang yang tidak memenuhi ketentuan/syarat menjadi wali dalam pernikahan. Sedangkan perkara yang digugurkan adalah karena para Pemohon tidak datang di persidangan walaupun telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak serius/tidak bersungguh-sungguh untuk berperkara.

Atas terselenggaranya kegiatan sidang keliing kali ini, ditemui disela-sela persidangan, para pihak yang berperkara menyatakan rasa puas dan bahagianya atas terealisasinya persidangan kali ini. Di satu sisi para pihak yang dikabulkan permohonannya secara hukum mempunyai bukti pernikahan mereka, sedangkan disisi lain tidak perlu repot-repot untuk datang ke Kota Singaraja yang tentunya memakan waktu biaya dan tenaga, apalagi mereka adalah masuk dalam kategori orang yang tidak mampu sehingga mengajukan perkara secara prodeo. (LM)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice