logo web

Dipublikasikan oleh PA Serang pada on .

PA Serang Laksanakan Kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Carenang

sidang terpadu1
 
SERANG, PAS - Pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan kembali dilakukan oleh Pengadilan Agama Serang. Dalam rangka access to justice atau memberikan akses keadilan kepada masyarakat pada jum'at pagi (08/10/2021) dilaksanakan kegiatan sidang terpadu itsbat nikah di luar gedung Pengadilan.
 
Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah kali ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Sidang terpadu ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Serang Yang setiap tahunnya selalu di agendakan, dimana pelaksanaannya dilakukan pada tiap-tiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Serang.
Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Carenang, Pengadilan Agama Serang menyelesaikan perkara itsbat nikah sebantak 70 perkara.
 
sidang keliling okt
 
18 orang personil yang terdiri dari 4 orang Hakim, 4 orang Panitera Pengganti, 3 orang Jurusita/Jurusita Pengganti dan 7 orang admin diterjunkan oleh pimpinan Pengadilan Agama Serang untuk melaksanakan dan menyelesaikan perkara itsbat nikah tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice