PA Serang Laksanakan Kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Carenang
SERANG, PAS - Pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan kembali dilakukan oleh Pengadilan Agama Serang. Dalam rangka access to justice atau memberikan akses keadilan kepada masyarakat pada jum'at pagi (08/10/2021) dilaksanakan kegiatan sidang terpadu itsbat nikah di luar gedung Pengadilan.
Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah kali ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Sidang terpadu ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Serang Yang setiap tahunnya selalu di agendakan, dimana pelaksanaannya dilakukan pada tiap-tiap kantor Kecamatan se-Kabupaten Serang.
Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Carenang, Pengadilan Agama Serang menyelesaikan perkara itsbat nikah sebantak 70 perkara.
18 orang personil yang terdiri dari 4 orang Hakim, 4 orang Panitera Pengganti, 3 orang Jurusita/Jurusita Pengganti dan 7 orang admin diterjunkan oleh pimpinan Pengadilan Agama Serang untuk melaksanakan dan menyelesaikan perkara itsbat nikah tersebut.