logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Selong Kabulkan Izin Poligami

Pemeriksaan perkara permohonan izin poligami di ruang sidang utama Pengadilan Agama Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, yang diketuai Abubakar, SH. dan beranggotakan Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. menjatuhkan putusan berupa mengabulkan permohonan izin poligami yang diajukan oleh MAO, warga Desa Sakra, pada sidang Rabu (13/3/2019).

“Mengabulkan permohonan pemohon; Menetapkan memberi izin kepada pemohon (MAO) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua pemohon (WAR),” demikian antara lain bunyi putusan Nomor 85/Pdt.G/2019/PA.Sel yang dibacakan Abubakar dalam sidang terbuka untuk umum.

MAO, umur 51 tahun, pendidikan S-1 dan pekerjaan swasta dengan penghasilan sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, sebelumnya telah memiliki seorang istri, MAS, umur 52 tahun, pendidikan SLTA dan pekerjaan swasta. Keduanya menikah tahun 1993 dan telah dikaruniai 5 (lima) anak.

MAO mengajukan izin untuk menikah lagi dengan WAR, warga Sekarbela, umur 45 tahun, pendidikan S-1, pekerjaan PNS dan status janda, dengan alasan karena ingin mengikuti sunnah Rasul.

“Alasan yang dikemukakan pemohon sebenarnya tidak memenuhi maksud Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 41 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam,” kata Abubakar.

Namun, lanjutnya, oleh karena Termohon (MAS) rela Pemohon menikah lagi maka Majelis Hakimmengesampingkan muatan pasal tersebut di atas dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana maksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bagi Majelis Hakim, sepanjang istri pertama pemohon tidak keberatan untuk dimadu dan pemohon mampu berlaku adil dan mampu menafkahi semua istri dan anak-anaknya, maka permohonan izin poligami layak dikabulkan.

Oleh karena permohonan izin poligami telah dikabulkan, Majelis Hakim kemudian menetapkan harta berupa tanah pekarangan seluas 150 meter persegi yang di atasnya dibangun rumah dua lantai dan lantai duanya untuk usaha burung walet serta beberapa kendaraan, sebagai harta bersama MAO dan MAS.

Dalam tahun 2019, PA Selong tercatat telah memutus 2 perkara permohonan izin poligami, dan keduanya dikabulkan. Perkara sebelumnya terdaftar dalam register Nomor 1280/Pdt.G/2018/PA.Sel yang merupakan perkara limpahan/lanjutan dari tahun lalu dan telah diputus pada Rabu (21/1/2019). (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice