logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on .

PA Selong Berhasil Mengeksekusi Harta Warisan yang Dipersengketakan antara Ibu dan Anak

eksekus ibuanak

Ketua Tim Eksekusi membuka pelaksanaan eksekusi PA Selong, Selasa (11/2/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB berhasil melaksanakan eksekusi harta warisan di Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, Selasa (11/2/2020). Harta itu merupakan warisan almarhum Amaq HN yang dipersengketakan oleh ahli warisnya, yaitu istri almarhum pewaris dan anak laki-laki pewaris, atau antara ibu dan anak kandungnya.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Selong, Mesnawi, SH., dan yang bertindak sebagai eksekutor adalah Marzuki, SH. dengan dibantu oleh Syafi’i, SH., keduanya jurusita PA Selong.

Obyek yang dieksekusi berupa (1) tanah sawah seluas 98 are; (2) tanah sawah seluas 1 hektar 27 are; (3) dua buah rumah permanen ukuran 6×6 m2 dan ukuran 6×8 m2 yang dibangun di atas tanah pekarangan seluas 1 are 67 m2; dan (4) seekor sapi betina warna bulu merah.

Menurut keterangan Marzuki, eksekusi diajukan oleh Inaq NN (76 tahun) karena anak kandungnya, Loq HN, (47 tahun) tidak mau melaksanakan putusan PA Selong Nomor 0838/Pdt.G/2017/PA.Sel dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 23 PK/AG/2019 secara sukarela. Bahkan, Ketua PA Selong juga telah memanggil Loq HN sebagai termohon ekskusi dan memberikan tegoran (aanmaning), tetap saja ia tidak mau melaksanakan putusan. Maka, setelah lebih 8 hari dari tegoran, Ketua PA Selong mengeluarkan penetapan berisi perintah untuk melaksanakan putusan dengan cara paksa atau eksekusi.  

eksekus ibuanak2

Suasana eksekusi sawah. Tampak aparat keamanan berjaga-jaga

“Putusan pengadilan pada intinya mengabulkan gugatan Inaq NN untuk membagi obyek sengketa yang selama ini dikuasai oleh anak kandungnya. Yaitu harta warisan ini dibagi dua terlebih dahulu karena ada harta bersama. 1/2 bagian menjadi hak pewaris dan 1/2 bagian menjadi hak istri pewaris. Setelah itu, bagian pewaris dibagi kepada dua ahli warisnya, yaitu istri pewaris (1/8 bagian) dan anak laki-laki pewaris (7/8 bagian),” terangnya.

Terhadap kedua sawah, sambung Marzuki, eksekutor membagi menjadi dua bagian yang sama luasnya. Bagian pertama untuk almarhum pewaris, sedangkan bagian kedua untuk istri pewaris. Bagian untuk almarhum pewaris kemudian dibagi waris dengan prosentase 1/8 untuk istri pewaris dan 7/8 untuk anak laki-laki pewaris.

“Untuk rumah, ibu dan anak itu masing-masing mendapat rumah. Ibu mendapat rumah ukuran 6×8 m2 dan anak mendapat rumah ukuran 6x6 m2. Sedangkan sapi, saat di lokasi eksekusi, ada warga setempat yang sanggup membelinya dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Maka, masing-masing mendapat bagian Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Harusnya di bagian anak itu masih ada hak ibu sebesar 1/8, tetapi ibunya tidak mempersoalkan atau mengikhlaskan untuk anaknya,” ujar Marzuki.

eksekus ibuanak3

Ketua Tim Eksekusi menyerahkan sejumlah uang hasil penjualan sapi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi 

Menjelang Maghrib, eksekusi berakhir secara damai tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi. Ketua Tim Eksekusi, Mesnawi, mengapresiasi kesigapan semua pihak yang terlibat eksekusi sehingga eksekusi berjalan dengan aman, tenang dan akhirnya berhasil, seperti yang direncanakan saat rapat koordinasi beberapa hari sebelum eksekusi.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) eksekusi PA Selong, sebelum tim turun ke lapangan, terlebih dahulu diadakan rapat koordinasi di kantor yang dipimpin Ketua PA Selong dengan mengundang kepala desa yang mewilayahi obyek sengketa, juru ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa),” jelas Mesnawi.

Ditambahkannya, tujuan rapat koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi sesama pelaksana di lapangan, agar sama-sama mempunyai gambaran sehingga bisa mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, jika diperkirakan akan muncul perlawanan dari pihak-pihak yang keberatan, eksekusi akan melibatkan Kepolisian Resor Lombok Timur. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran soal keamanan maka cukup dengan Polmas dan Babinsa.

eksekus ibuanak4

Rapat koordinasi eksekusi dipimpin Ketua PA Selong

“Sedianya Ketua PA Selong akan ikut turun ke lapangan, namun saat yang sama beliau ada jadwal sidang di kantor. Walaupun demikian, kami selalu mengkomunikasikan segala sesuatunya kepada beliau sebagai penanggung jawab eksekusi. Jadi, eksekusi tetap dalam kendali Ketua PA Selong," pungkasnya. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice