PA Sekoordinator Wilayah Karesidenan Kedu Gelar Workshop PP. No.46 Tahun 2011
Temanggung | pa-wonosobo.go.id
Bertepatan dengan hari selasa 26 Nopember 2013, telah diselenggarakan kegiatan workshop berkaitan dengan pelaksanaan PP. no.46 tahun 2011 tentang penialian prestasi kerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merspon kebijakan Mahkamah Agung RI dalam hal ini Dirjen Badilag, bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib hukumnya untuk melaksanakan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Adapun tujuan penilaian prestasi kinerja PNS ini : untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi kerja dan system karir, yang dititikberatkan pada system prestasi kerja.
“Kegiatan ini dipandang perlu, mengingat banyaknya para pejabat dilingkungan pengadilan agama masih awam lebih-lebih para pegawai negeri sipilnya” : kata Drs. H. Malik Ibrahim, S.H., M.H. (Ketua PA Wonosobo sekaligus koordinator PA Se-wil Karesidenan Kedu).
Dengan diikuti peserta sebanyak 30 orang terdiri dari para Ketua, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, dan Kasub. Kepegawaian dengan dua narasumber dari BKN Yogyakarta masing bernama Purjiyanto, SH.,MH., dan Riyadi Sutopo, S.Sos., ditempat restoran “Omah Kebon” Jl.Jend. Suderman No.83 Temanggung Jateng, dimulai dari jam 08:00 sampai dengan 16:00 berjalan tertib dan cukup antusias dari para peserta.
Adapun materi yang disampaikan narasumber disamping tentang teori-teori, cukup gayeng juga pada saat paparan diskusi dan praktek. “setidak-tidaknya dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) harus memperhatikan 5 hal yaitu : Jelas, Dapat diukur, Relefan, Dapat Dicapai dan yang terakhir Memiliki Target Waktu”, kata narasumber.