logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sekayu Selenggarakan DDTK Bagi Pegawai Untuk Melayani Pendaftaran Perkara Melalui e-Court

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Pengadilan Agama (PA) Sekayu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan DDTK implementasi e-court bagi tenaga teknis di lingkungan PA Sekayu, Kamis (10/01/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera PA Sekayu, Yuli Suryadi, S.H., M.M. Selain itu Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan DDTK e-court yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 ini. Wakil Ketua PA Sekayu, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H. membuka kegiatan tersebut pukul 15.00 Wib.

Wakil Ketua PA Sekayu mengatakan bahwa e-court adalah salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI saat ini. Oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memahami lebih detail tentang e-court. Kami berharap setelah dilakukannya DDTK ini, aparatur PA Sekayu tidak gaptek dalam menggunakannya. “PA Sekayu harus siap melayani perkara secara elektronik melalui aplikasi e-court ini. Tidak ada yang tidak mungkin, hal-hal seperti ini tidaklah rumit, nanti lama-lama juga biasa," katanya memberikan motivasi saat menyampaikan sambutan.

Wakil Ketua PA Sekayu juga membeberkan, bahwa hal ini dilakukan agar aparatur mengetahui dan siap melayani para pihak yang mendaftarkan perkara melalui e-court ke PA Sekayu.

Wakil Ketua PA Sekayu sangat senang melihat peserta sosialisasi dan DDTK sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Tidak saja memberikan pemahaman secara teoritis, akan tetapi melalui Tim IT yang telah mengikuti bimtek sebelumnya, peserta dibimbing langsung untuk mengoperasionalkan menu-menu dalam aplikasi e-court melalui situs “https://training-ecourt.mahkamahagung.go.id”. Selain itu tanya jawab juga dilakukan oleh para peserta dengan narasumber.

Sebelumnya, para peserta dibekali dengan pengetahuan secara sekilas tentang pendaftaran perkara secara elektronik oleh advokat. Sebagaimana diketahui untuk mendaftar perkara secara elektronik, advokat harus membuat user akun pada aplikasi e-court dengan menggunakan alamat email aktif sebagai akses e-court sekaligus menjadi domisili elektronik selanjutnya bagi para advokat.

Setelah menerima email yang memuat link aktivasi user akun, advokat selanjutnya diminta untuk mengaktivasinya agar dapat melakukan login kedalam aplikasi e-court. Setelah user akun berhasil login, kemmudian advokat harus melengkapi data advokat dan melengkapi dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Anggota Advokat, Berita Acara sumpah dan KTP, yang harus diunggah ke dalam aplikasi e-court.

Sampai pada tahap tersebut advokat hanya menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi agar akun tersebut dapat digunakan untuk mendaftarkan perkara secara elektronik pada Pengadilan yang telah mengimplementasikan e-court.

Pendaftaran perkara secara elektronik akan mendapatkan barcode dan nomor register online (bukan nomor perkara). Aplikasi e-court ini merupakan sebuah sistem yang terpusat, dimana aplikasi tersebut terinstal secara online pada situs Mahkamah Agung dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama.

Dalam mendukung implementasi e-court di PA Sekayu, sebelumnya PA Sekayu juga telah melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi pendaftaran user akun bagi advokat, Kamis (20/12/18). Dari hasil kegiatan tersebut, saat ini sudah banyak advokat yang memiliki akun terverifikasi dan siap untuk mendaftarkan perkara melalui e-court.

| Humas Pengadilan Agama Sekayu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice