logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sekayu Gelar SidkeldiKecamatan Sungai Lilin

Dari kanan hakim anggota Muhamad Choirudin, S.H.I. Ketua Majelis, Drs. H. Shalahuddin H. Abbas, MH., dan hakim anggota H. A. Mus'id Yahya Qodir, Lc., M.H.I. serta Panitera Pengganti Hasan Basri, S.Ag. pada saat minta penjelasan kepada para pihak berperkara

Sekayu| pa-sekayu.go.id

Jumat (13/3/2015) Pengadilan Agama Sekayu kembali mengadakan sidang Keliling di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.  Pelaksanaan sidang keliling di Sungai Lilin ini sesuai surat persetujuan Ketua PTA Palembang Nomor W6-A/408/OT.01.1/III/2015 tanggal 04 Maret 2015 tentang perubahan tempat sidang keliling tetap di wilayah hukum Pengadilan Agama Sekayu. 

Adapun lokasi sidang keliling ini bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Lilin, sidang keliling tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta sama sekali tidak ada kendala yang berarti.  Dalam tim sidang keliling ini langsung diketuai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Drs. H. Shalahudin H. Abas, M.H., sebagai Ketua Majelis, H. A. Mus'id Yahya Qodir, Lc., M.H.I. dan Muhamad Choirudin, S.HI masing-masing sebagai anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Hasan Basri, S.Ag.

Berdasarkan jadwal yang ada sesuai agenda persidangan hari itu setidaknya ada 14 perkara yang disidangkan, dengan rincian 9 perkara cerai gugat dan 5 perkara cerai talak. Dari empat belas perkara tersebut 10 perkara telah diputus oleh Majelis Hakim, sedangkan 4 sisanya ditunda.  Drs. H. Shalahudin H. Abas, M.H., sebagai Ketua Majelis sekaligus ketua tim sidang keliling memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang antusias mengikuti jalannya sidang keliling kali ini. “kami tentu merasa bersyukur sidang keliling ketiga yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sekayu berjalan dengan tertib dan lancar, para pihak yang berperkara juga cukup proaktif. Semoga sidang keliling selanjutnya bisa kita laksanakan dengan lebih baik lagi”, kata beliau setelah menutup sidang.

Para pihak yang berperkara dan saksi serta para keluarga mengikuti jalannya persidangan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Lilin

Sementara itu di antara perkara yang disidangkan, ada satu perkara yang berhasil didamaikan oleh Majelis Hakim, yakni perkara cerai talak Nomor 0186/Pdt.G/2015/PA.Sky. Meski tidak dihadiri oleh Termohon, Pemohon selaku suami dari Termohon bersedia mencabut perkaranya setelah mendapatkan nasehat dari segenap Majelis Hakim. Tentu ini menjadi angin segar di antara belasan perkara lain yang disidangkan saat itu. Semoga ada perkara-perkara lain yang mampu didamaikan oleh Majelis Hakim pada sidang keliling selanjutnya. (Choi/Darman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice