logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sekayu Gelar Pemeriksaan Setempat ( Descente )

Sungai Lilin | PA Sekayu

Majelis Hakim Pengadilan Agama Sekayu hari ini, Rabu (26/06), menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente) dalam perkara No. 0215/Pdt.G/2015/PA.Sky antara Nurlasmi.PS. Binti Suardi(Penggugat) dengan Eva Gloria Binti Binti Pardamaian Sihombing, Herniati Natalia S Binti Pardamaian Sihombing, Raja Tumidi. S Bin Pardamaian Sihombing, Raja Tumidi. S Bin Pardamaian Sihombing, Jimmi Hammonangan Bin Pardamaian Sihombing dan Deassy Artha Susanti Binti Pardamaian Sihombing sebagai Para Tergugat.

Pemeriksaan ini terkait dengan adanya gugatan Penggugat bahwa tanah seluas 14.630 M2 yang terletak di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini dikuasi oleh Para Tergugat agar ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan mantan suami Penggugat (alm. P. Sihombing). Acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Hadir dalam kesempatan ini, Majelis Hakim PA Sekayu yang diketuai oleh Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., Kuasa Hukum dari Penggugat dan Kuasa Hukum para Tergugat terkait perkara ini, Proses pemeriksaan tidak berlangsung lama karena Majelis Hakim hanya akan mengecek batas-batas tanah yang disengketakan.

Saifullah Anshari juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka melihat dalil gugatan penggugat menyangkut letak batas tanah yang harus diketahui. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 bahwa setiap perkara yang menyangkut masalah tanah, harus dilakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente), terang Saifullah Anshari opada saat dikonfirmasi tentang gugatan ini.

Selesai melakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan, Saifullah Anshari kembali mengingatkan kepada yang hadir, bahwa Majelis Hakim hanya memeriksa objek yang disengketakan dalam perkara perdata nomor 215. Selain itu, tidak ada lagi yang kami periksa, tegas Saifullah. Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 10 Juli 2019 untuk agenda Kesimpulan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice