logo web

Dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Sarolangun pada on .

PA Sarolangun Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)

Sarolangun | PA Sarolangun

Selasa, tanggal 23 Juli 2019, Pengadilan Agama Sarolangun melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sarolangun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. 

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Sangketa Waris Nomor 268/Pdt.G/2018/PA.Srl yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sarolangun tanggal 04 Desember 2018. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, S.H.I selaku Ketua Majelis, Moehammad Fathnan,S.Ag., M.H.I, M.Mustalqiran.T, S.H.I.,M.H masing-masing sebagai (Hakim Anggota),  dibantu oleh Dra. Hj. Zainunah. selaku Panitera Pengganti dan Husaini. S.Kom., Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah seluas 2 Ha dan yang terletak di satu tempat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun  yang jaraknya sekitar ±11 km dari kantor PA Sarolangun yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar ±15 menit.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Dalam wawancara seorang Hakim (M.Mustalqiran.T, S.H.I., M.H) PA. Sarolangun kepada Tim Redaksi Jurdilaga PA.Saroalngun, Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sarolangun yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).(SA./JurdilagaPA.Srl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice