logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Terus Melayani "Relentless Innovation to Serve"

Sanggau | PA Sanggau

“Relentless Innovation to Serve” yang artinya tidak pernah berhenti berinovasi untuk memberikan pelayanan, kalimat ini merupakan “tagline” yang memberikan motifasi bagi seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau.

Dengan motivasi yang kuat untuk memberikan pelayanan akan memberikan efek positif bagi seluruh tim kerja yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, hal ini dibuktikan dengan beberapa inovasi yang lahir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kinerja, inovasi itu antara lain Radio Streaming dan Aplikasi e-cuti.

Disamping itu, Pengadilan Agama Sanggau juga merilis Tabayun Online PA Sanggau untuk memberikan kemudahan untuk bantuan panggilan (relaas) dari Pengadilan Agama lain.Kepemimpinan Drs. Juaini, S.H. mampu memberikan motifasi dan warna positif bagi atmosfir kinerja seluruh pegawai yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, tidak hanya kinerja yang menjadi “fokus” utama dari Drs. Juaini, S.H., kebersihan dan keindahan kantor juga mendapatkan perhatian, dan apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau berupa pernghargaan terbaik di bidang kebersihan lingkungan merupakan “kado terbaik” untuk tahun 2015.

Di bagian kepaniteraan, Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., menegaskan bahwa pada tahun 2015 perkara yang diterima dan diselesaikan Pengadilan Agama Sanggau mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2014.

Berdasarkan data yang ada, sisa perkara tahun 2014 yang diselesaikan pada tahun 2015 sebanyak 29 perkara, sedangkan perkara yang diterima pada tahun 2015 baik gugatan, permohonan dan perkara perdata lainnya  berjumlah 323 perkara. Perkara yang diputus dari Januari hingga Desember 2015 sebanyak 316 perkara.

Dari jumlah 323 perkara yang masuk pada tahun 2015 ditambah sisa perkara tahun 2014 sebanyak 29 perkara, Pengadilan Agama Sanggau telah memutus sebanyak 316 perkara yang ditangani oleh 4 (empat) Majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua dengan dibantu oleh 1 (satu) orang Panitera dan 4 (empat) orang Panitera Pengganti (Wapan dan Panitera Muda).

Jika dipersentasikan antara jumlah perkara yang diterima ditambah sisa perkara tahun sebelumnya dengan perkara yang diputus maka tingkat penyelesaian perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sanggau sampai dengan Desember 2015 yaitu sebesar 89,7 persen yang berarti bahwa tingkat penyelesaian perkara yang ditetapkan dalam Program Kerja Tahun 2015 telah tercapai.

Di bagian kesekretariatan, secara terpisah Sekretaris Supardi, SE., menegaskan bahwa penyerapan Dipa Pengadilan Agama Sanggau hingga tanggal 31 Desember 2015 sebesar 96 %. Hal ini jelas antara perencanaan dan pelaksanaan terhadap pengelolaan Dipa Pengadilan Agama Sanggau dapat terkoordinir dengan baik, sehingga di akhir tahun amanah dari negara untuk pengelolaan keuangan mampu diwujudkan dengan baik.

Terhadap seluruh pencapaian prestasi tersebut di atas, Drs. Juaini, SH., mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, dan beliau berharap agar peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan tetap ditingkatkan di tahun 2016 (red/15).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice