PA Sanggau Terima Perkara di Lokasi Sidang Keliling

Sanggau | PA Sanggau
kamis (19/03/2015) Pengadilan Agama Sanggau kembali melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan) di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Agenda rutin ini dilaksanakan sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2014 tentang pedoman pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Majelis yang terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Hamdani, S.Ag., S.Pd., (Panitera Pengganti) serta Rakiman, S.H.I, sebagai Jurusita Pengganti.
Selain itu, Pengadilan Agama juga menerima perkara di lokasi sidang keliling dilaksanakan, radius yang digunakan disesuaikan dengan lokasi sidang keliling. Penerapan penerimaan perkara di lokasi sidang keliling dengan menggunakan radius khusus merupakan himbauan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., saat melakukan kunjungan di Pengadilan Agam Sanggau.
Panitera/Sekretaris Muhammadiyah, S.Ag., saat ditemui diruangannya mengatakan: “Penerimaan perkara yang dilakukan di lokasi sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat yang ada disana, apalagi radius biaya perkara telah disesuaikan dengan lokasi sidang keliling dilaksanakan. (red/15)