logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Terima Perkara di Lokasi Sidang Keliling

Sanggau | PA Sanggau

kamis (19/03/2015) Pengadilan Agama Sanggau kembali melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan) di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Agenda rutin ini dilaksanakan sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2014 tentang pedoman pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan

Majelis yang terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag., M.H.  (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag  (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Hamdani, S.Ag., S.Pd., (Panitera Pengganti) serta Rakiman, S.H.I, sebagai Jurusita Pengganti.

Selain itu, Pengadilan Agama juga menerima perkara di lokasi sidang keliling dilaksanakan, radius yang digunakan disesuaikan dengan lokasi sidang keliling. Penerapan penerimaan perkara di lokasi sidang keliling dengan menggunakan radius khusus merupakan himbauan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., saat melakukan kunjungan di Pengadilan Agam Sanggau.

Panitera/Sekretaris Muhammadiyah, S.Ag., saat ditemui diruangannya mengatakan: “Penerimaan perkara yang dilakukan di lokasi sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat yang ada disana, apalagi radius biaya perkara telah disesuaikan dengan lokasi sidang keliling dilaksanakan. (red/15)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice