PA Sanggau Menerima Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung e-Court (BA. BUN)

Pengadilan Agama Sanggau menerima Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-court (BA. BUN) berupa PC. Unit (4 unit), UPS PC (4 unit), Srver (1 unit), Rak Server (I unit) dan Kiosk Touchscren (1 unit). Semuanya dalam kondisi Baik yang diterima langsung oleh Sekretaris PA Sanggau Kamis (14/11).
Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Supardi, S.E. mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah mengirimkan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-court (BA. BUN). Ini ibarat ketimpa Durian runtuh karena dalam DIPA PA Sanggau Tahun 2019 tidak ada Belanja Modal, sedangkan Alat Pengolah Data dan Komunikasi yang ada sudah Usang dan sering Error.
Dengan adanya bantuan berupa Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-court (BA. BUN) ini diharapkan dapat menunjang segala aktifitas para pegawai dalam melaksanakan tupoksinya yang salah satu upayanya adalah menjalankan Program Prioritas Mahkamah Agung RI Salah satunya E-cort dan sebagai penunjang 9 Aplikasi Inovasi Badilag yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.Arf