logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Torehkan Rekor e-Court

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit menorehkan rekor. Berdasarkan informasi di Peta e-Court Peradilan Agama yang terdapat di situs ecourt.mahkamahagung.go.id., Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Tengah itu menjadi PA yang paling banyak—bahkan pertama—mendapat nomor perkara dari 11 Pengadilan Agama lainnya yang ada di bawah yurisdiksi PTA Kalteng. Hingga Kamis (28/02/2019), tercatat ada empat perkara dengan Nomor perkara 152/Pdt.G/2019/PA. Spt, 159/Pdt.G/2019/PA. Spt, 181/Pdt.G/2019/PA. Spt, dan 182/Pdt.G/2019/PA. Spt.

E-court merupakan aplikasi berbasis website untuk mengejawantahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sesuai ketentuan PERMA tersebut beserta petunjuk pelaksanaannya yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, untuk sementara ini e-court baru dapat digunakan oleh advokat. (mk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice