logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Laksanakan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2015

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan (acces to justice) sehingga keadilan untuk semua (Justice for all) dapat terealisasi sebagaimana maksud dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan jis.

Surat Keputusan TUADA MA RI Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Sampit melakukan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa lebih familier disebut dengan Sidang Keliling.  

Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan bagi mereka (para pencari keadilan dan atau masyarakat) yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan karena jarak tempuh yang jauh, transportasi yang minim, keterbatasan biaya dan semisalnya.

Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan dan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.

Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/604/HK.05/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015, tim Sidang Keliling terdiri dari : Abdul Rouf, S.Ag., M.H., Sri Hartati, S.H.I, Miftahul Arwani (sebagai Majelis Hakim), Norhayatimah, S.H. (sebagai Panitera Pengganti), Mursidah, S.Ag (sebagai Mediator, Budi Anshori, S.E. (sebagai Jurusita Pengganti), Drs Saraji (sebagai Penanggung jawab) dan Muhammad Noor Kifli, S.H.I (sebagai Petugas Administrator). 

Sidang Keliling yang dilangsungkan pada hari Rabu -Kamis tanggal 17 dan 18 Juni 2015 tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Pembuang Dua Kabupaten Seruyan, salah satu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sampit, selain Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur itu sendiri.

Sidang Keliling tersebut adalah Sidang Keliling yang kelima kalinya yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit atau tepatnya Sidang Keliling yang ketiga kalinya yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Sedangkan dua Sidang Keliling lainnya, sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Katingan, yakni di Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Tengah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Hilir.

Untuk menuju ke Kabupaten Seruyan Tim Sidang Keliling harus menyusuri jalan aspal dan jalan semen yang 90 persen telah halus dan mulus sejauh kurang lebih 230 KM dan menempuh waktu selama kurang lebih 3 jam, atau 91 KM lebih jauh jika berangkat melangsungkan Sidang Keliling ke wilayah Kabupaten Katingan [ibukota Kabupaten Kasongan atau Katingan Hilir] yang juga dapat ditempuh selama kurang lebih 3 jam. Yang demikian karena jalan menuju ke arah Kabupaten Seruyan masih relatif sepi, jadi perjalanan sangat lancar.

Untuk diketahui, bahwa para pencari keadilan atau masyarakat Kabupaten Seruyan yang hendak bersidang di Gedung Pengadilan Agama Sampit bisa menempuhnya dengan tiga alternatif : pertama dengan menggunakan kendara pribadi, kedua dengan menggunakan jasa Travel yang tidak setiap jam lewat atau yang ketiga dengan menggunakan Bus Damri yang sehari dua kali lewat yakni pagi dari Seruyan ke Sampit dan sorenya dari Sampit kembali ke Seruyan.

DIPA Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit tahun anggaran 2015 telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, olehnya itu seyogyanya dapat berimbas kepada lebih banyaknya Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Keliling dari pada tahun sebelumnya (2014) yang tentunya dengan tetap memperhatikan tujuan awal diadakannya Sidang Keliling.

Singkat cerita ketika jarum jam menunjuk angka 9 lewat 30 Wib Tim Sidang Keliling  tiba di Kabupaten Seruyan. Setengah jam pasca Tim beramah tamah dengan  pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Pembuang Dua, sidang dilaksanakan dengan aman dan tertib.

Perlu diketahui, bahwa meskipun ruang yang digunakan Majelis Hakim untuk bersidang adalah ruang atau balai nikah yang disulap sedemikian rupa, namun itu semua tidak mengurangi kenyaman. Bahkan didasari pula demi pelayanan prima, ruang balai nikah tersebut telah dilengkapi dengan pendingin ruangan oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Walhasil, dari 9 perkara yang terdiri 8 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak, dikabulkan semuanya oleh Majelis Hakim kecuali perkara cerai talaknya, di mana cerai talak tersebut persidangannya harus diundur di Gedung Pengadilan Agama Sampit untuk memanggil Termohon yang senyatanya tinggal di wilayah yuridksi pengadilan agama Banyuwangi. (By : miftahul arwani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice