PA Sampit Jajaki Kerjasama dengan BRI Cabang Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I. melaksanakan silaturrahmi ke BRI Cabang Sampit, dengan didampingi oleh Panitera Frislyasi, S.H.I., Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. dan Kasir Perkara Mardiyatur Rahmah, S.H.I. Tim dari Pengadilan Agama Sampit diterima oleh 2 orang perwakilan dari bagian Funding Officer (FO) yaitu Sdr. Sandi dan Neo.
Silaturrahmi dan penjajakan kerjasama tersebut di Latar belakangi oleh Implementasi E-court yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Dan Kesepakatan Bersama antara Mahkamah Agung RI & BRI Nomor 2/NK/MA/VII/2018 dan Nomor B.506-DIR/INS/04/2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
Ketua Pengadilan Agama Sampit menyampaikan maksud dan tujuan silaturrahmi ini adalah dalam rangka penjajakan kerjasama dengan salah satu Mitra Bank Mahkamah Agung RI untuk Panjar biaya perkara, dengan tujuan memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Sampit, serta tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan Jasa perbankan, salah satunya Mengenai dukungan BRI terhadap program e-payment dalam e-court MA, yaitu dengan sistem BRI Virtual Account untuk mempemudah biaya panjar perkara secara online. Juga untuk mengaktifkan kembali layanan EDC Merchant BRI Cabang Sampit yang sudah pernah dipergunakan di Pengadilan Agama Sampit.
Beliau juga menyampaikan wacana tentang penyediaan Kartu Kredit (Corporate Card) Pengadilan Agama Sampit untuk membantu para pihak pencari keadilan yang tidak memiliki ATM sehingga tidak perlu jauh-jauh pergi ke bank, cukup menggunakan Kartu Kredit itu saja untuk pembayaran panjar biaya perkaranya.
Sandi menyampaikan bahwa untuk Kartu Kredit, sudah ada produk dari BRI yaitu BRI Corporate Card merupakan produk dari bank BRI yang berfungsi sebagai alat pembayaran diantaranya untuk pembelian tiket pesawat perjalanan dinas, belanja barang operasional dan persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan dan lain-lain.
Selanjutnya Sandi juga memaparkan bahwa implementasi e-court khususnya mengenai e-payment meliputi mekanisme pembayaran panjar biaya perkara secara online yang menggunakan virtual account, yang dapat dilakukan pembayarannya dengan berbagai metode seperti internet banking, BRI mobile, ATM, EDC atau agen BRI Link terdekat.
Diakhir pertemuan Ketua Pengadilan Agama Sampit mengucapkan terimakasih, semoga kerjasama yang nantinya bisa terlaksana dapat memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan prosedur pendaftaran perkara yang harus bolak-balik ke Bank dan Pengadilan Agama Sampit karena jarak yang lumayan jauh, dengan adanya pelayanan ini maka diharapkan sangat membantu Masyarakat. (Tim Redaksi PA Sampit)