logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sosialisasi e-Court

Sampit | www.pa-sampit.go.id           

Hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018 pukul 10.30 WIB bertempat  di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Sampit diselenggarakan acara Sosialisasi e-Court, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Bimbingan Teknis E-Court yang disampaikan pembicara dari Staf IT Badan Pengawasan Zullvan Sugiantoro, ST. pada tanggal 26 Juli 2018 di PTA Kalimantan Tengah. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Muhamad Nur Kifli, S.H.I. yang telah mengikuti Bimbingan Teknis e-Court tersebut di PTA Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional. Para Cakim, staf serta Honorer Pengadilan Agama Sampit.

Elektronik court ini merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. “PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court”. Dan pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.secara simbolis meluncurkan aplikasi Pengadilan Elektronik atau e-court tersebut..

PERMA No. 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik duplik dan kesimpulan. “Berarti payung hukum persidangan secara elektronik sudah disediakan, tinggal bagaimana solusi teknologi informasi dan kesiapan sumber dayanya”.

Untuk saat ini, Aplikasi E-Court baru menampilkan tiga fitur utama yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons).

Aplikasi E-Court yang nantinya kedepan akan meringankan pekerjaan  Jurusita Pengganti dalam melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan putusan pengadilan kepada para pihak tidak lagi secara fisik namun melalui elektronik, tentunya bukan berarti proses beracara secara manual akan dihapuskan  karena ini adalah opsional dan bisa memilih apakah menggunakan pelayanan secara elektronik atau manual.

Lebih lanjut menurut M. Nur Kifli bahwa Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online. (Tim Redaksi PA Sampit)

Top of Form

Bottom of Form

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice