PA Sampit Gelar Sidang Itsbat Nikah Di Pulau Hanaut

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Sebanyak 32 pasang suami isteri, pada hari Senin 18 September 2017 mengikuti sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit bekerja sama dengan KUA Kecamatan Pulau Hanaut. Ini untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Pulau Hanaut ini.
Dan untuk pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Massal ini Pengadilan Agama menyiapkan 2 (dua) majelis hakim untuk menyidangkan Itsbat nikah, Majelis C1 : Ketua Majelis Mursidah, S.Ag., Hakim Anggota : Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., kemudian Majelis C2: Ketua Abdul Rahman, S.Ag., Hakim Anggota: Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I., dibantu 4 (empat) Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., Jamaludin, S.H., Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. dan Pahruddin, S.Ag., serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas Administrasi Muhamad Nor Kifli, S.H.I. dan Mardiyatur Rahmah, S.H.I. berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/935/HK.05/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Tugas dari Panitera Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/936/HK.05/IX/2017 tanggal 12 September 2017.
Pukul 06.00 WIB Tim berangkat menuju Pulau Hanaut, dan setelah menempuh perjalanan darat kurang lebih 45 Km ke Samuda, Tim terus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kelotok menyeberangi sungai mentaya kurang lebih 30 menit untuk menuju lokasi sidang yaitu Desa Bapinang Kecamatan Pulau Hanaut. Tim disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Pulau Hanaut Ahmad Yusuf, S.Sos,i dan Camat Pulau Hanaut Ir. H. Eddy Mashami, MM beserta jajarannya.
Sidang Itsbat Nikah ini dilaksanakan untuk mengitsbatkan nikah bagi pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama Islam tetapi belum dicatatkan di KUA setempat. Sebab kenyataan masih banyak diantara warga yang belum terdaftar pernikahannya secara resmi alias belum mempunyai Buku Nikah. Baik yang pernikahannya sebelum berlaku UU No. 1 Tahun 1974 maupun sampai sekarang ini setelah berlakunya UU Perkawinan tersebut.
Sidang dilaksanakan di Aula Kecamatan Pulau Hanaut. Persidangan Istbat Nikah dibuka oleh masing-masing Ketua majelis tepat pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Dalam Sidang Itsbat Nikah ini dari 32 (tiga puluh dua) perkara yang sudah terdaftar, dapat diputus kabul 29 (dua puluh sembilan) perkara, 1 (satu) perkara ditolak dan 2 (dua) perkara digugurkan karena para pihaknya tidak datang. (Tim IT PA Sampit)