logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Itsbat Nikah Di Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Sebanyak 8 pasang suami isteri, pada hari Kamis Tanggal 8 November 2018 mengikuti sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit bekerja sama dengan Kepala Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, dan ini untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di lokasi tersebut.

Desa Tangar adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu dengan ibukotanya Kuala Kuayan-Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan jarak sekitar kurang lebih 200 km dari kota Sampit. Desa tersebut termasuk desa terpencil karena disana belum ada listrik untuk penerangan bagi masyarakat, yang ada cuma mesin genset dari perusahaan Sawit PT. Sarpatim yang nyalanya dengan waktu yang terbatas dari pukul 05.00 WIB - 11.15 WIB, 17.00 WIB – 23.00 WIB.  

Adapun untuk pelaksanaan sidang Itsbat Nikah kali ini adalah Majelis A dengan Ketua Majelis Norhadi, S.H.I., Hakim Anggota : Riduan, S.Ag. dan Suwarlan, S.H., didampingi oleh 2 (dua) orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I. dan Dwi Purwatiningsih, S.H., serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas Administrasi Isnaniyah, S.Ag. dan Eko Prasetyo, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1390/HK.05/XI/2018 tanggal 06 November 2018.

Pukul 05.00 WIB Tim berangkat menuju lokasi sidang, setelah menempuh jarak waktu sekitar kurang lebih 4 jam, melalui jalan yang hampir separonya belum beraspal yaitu jalan milik perusahaan sawit yang kuning dan berlumpur, karena pas musim hujan, tapi kalau panas jalannya berdebu sekali. Sekitar pukul 09.00 WIB Tim tiba di Desa Tangar, disambut oleh Kepala Desa Sutrisno beserta jajarannya serta para pihak yang akan mengikuti proses persidangan.

Sidang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa. Persidangan Istbat Nikah dimulai pada pukul 10.00 WIB, dalam Sidang Itsbat Nikah ini ada 8 (delapan) perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim yaitu dari Nomor: 0159/Pdt.P/2018/PA.Spt. sampai dengan 0167/Pdt.P/2018/PA.Spt., dapat diputus kabul 7 (tujuh) perkara dan 1 (satu) perkara ditolak yaitu Nomor: 0165/Pdt.P/2018/PA.Spt.

Dengan terlaksananya sidang di luar gedung di Desa Tangar ini, maka Biaya Penyelesaian Perkara diluar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu Rp. 68.000.000,- dapat terealisasi semua dengan prosentase 100%. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice