logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Yang Ke 4 Di Kecamatan Teluk Sampit
New Picture 7

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada Hari Kamis (12/09/2019) untuk yang ke 4 kalinya PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung yang berlokasi di Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tim yang berangkat adalah Majelis B, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1245/HK.05/IX/2019 tanggal 10 September 2019, terdiri dari Ketua Majelis Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti Dwi Purwatiningsih, S.H. dan Husaini, S.H.I., serta 2 orang Petugas Administrasi Linda Arianti, S.Pi. dan Wahyudi.

Sidang seperti biasanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sampit, sekitar pukul 09.30 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba dan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Sampit Ahmad Fauziannur, S.H.I. dan jajarannya.

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dari sidang di luar gedung sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019, dan perkara yang ditangani ada 5, perkara Itsbat Nikah 1, 3 perkara Cerai Gugat, dan 1 perkara Cerai Talak, kesemuanya dapat diputus Kabul. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice